Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat
Tunggu SK Bebas Bersyarat Turun, Dewa Wiratmaja Susul Eka Wiryastuti
Setelah mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti menghirup udara bebas melalui Pembebasan Bersyarat
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti menghirup udara bebas melalui Pembebasan Bersyarat (PB), Senin, 21 Agustus 2023.
Terpidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 lainnya, yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam waktu dekat ini dikabarkan akan menyusul bebas bersyarat.
Baca juga: Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Bebas usai Jalani 2 Per 3 Masa Tahanan, Kini ke Fokus Keluarga
Meski telah menjalani dua per tiga masa pidana dari vonis penjara selama 2 tahun, mantan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf khusus Eka Wiryastuti ini belum bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Ini lantaran Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dari pihak berwenang belum turun.
Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Bebas, Eka Sudah Jalani 2 Per 3 Masa Tahanan Kasus Suap DID 2018
"Hukuman dua per tiganya sudah dijalani. Saat ini masih menunggu SK PB nya. Kalau SK PB nya sudah turun, nanti tinggal pelaksanaannya saja (bebas)," jelas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Agustus 2023.
Ditanyakan kapan SK PB Dewa Wiratmaja turun, Fikri belum bisa memastikan.
Baca juga: Usai Mendapat Remisi HUT RI ke-78, Eka Wiryastuti Bebas Bersyarat
"Kalau kapan turunnya kami belum tahu. Kami hanya tinggal menunggu," ungkapnya.
Seperti diberitakan, pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjatuhkan putusan dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan 1 bulan kepada Dewa Wiratmaja.
Putusan banding ini, lebih berat 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yaitu 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Baca juga: Sosok Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Tersangka Korupsi DID Tabanan, Kini Bebas Bersyarat
Dalam putusan banding, Dewa Wiratmaja bersama Eka Wiryastuti, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut.
Yakni menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (terpidana) dan Rifa Surya (tersangka) sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika dalam pengurusan DID Tabanan.
Baca juga: Rekap Kasus Suap DID Tabanan 2018 Jerat Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Dapat Remisi hingga Bebas
Atas perbuatannya, Dewa Wiratmaja yang juga paman dari Eka Wiryastuti ini dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut KPK. (*)
Berita lainnya di Bebas Bersyarat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.