Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat

Sosok Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Tersangka Korupsi DID Tabanan, Kini Bebas Bersyarat

Berikut ini adalah sosok mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang menghirup udara bebas.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, tersangka kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018, kini bebas bersyarat sejak 21 Agustus 2023. 

Sosok Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Tersangka Korupsi DID Tabanan, Kini Bebas Bersyarat

TRIBUN-BALI.COM - Berikut ini adalah sosok mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang menghirup udara bebas.

Ni Putu Eka Wiryastusti merupakan sosok perempuan pertama di Bali yang menjabat sebagai Bupati Tabanan.

Namun karir politiknya harus terhenti usai tersadung kasus korupsi suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.

Eka Wiryastuti menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan sebesar sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika.

Atas hal tersebut, putri dari Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ditutun hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: BREAKING NEWS! Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti Hirup Udara Bebas

Namun Eka mendapatkan keringanan hukuman setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam putusan bandingnya memperberat hukuman Eka Wiryastuti menjadi dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).

Putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan H Sumino naik enam bulan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Mantan  Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti menjalani sidang kasus dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 14 Juni 2022. Eka menujukkan salam jari metal memberi simbol kesetiaannya kepada PDI Perjuangan dan Megawati.
Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti menjalani sidang kasus dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 14 Juni 2022. Eka menujukkan salam jari metal memberi simbol kesetiaannya kepada PDI Perjuangan dan Megawati. (TRIBUN BALI/I Putu Candra)

Di mana sebelumnya majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Eka Wiryastuti.

Berikut ini adalah sosok Ni Putu Eka Wiryastuti, sosok perempuan pertama yang menjadi bupati di Bali. 

Profil Mantan Bupati Tabanan

Ni Putu Eka Wiryastuti lahir di Tabanan, Bali pada 21 Desember 1975.

Eka lahir dari pasangan suami istri Nyoman Adi Wiryatama dan Ni Ketut Suprapti.

Diketahui bila ayahnya, Nyoman Adi Wiryatama merupakan Ketua DPRD Provinsi Bali saat ini periode 2019 hingga 2024.

Pada tahun 2012, ia menikah dengan seorang pria yang berasal dari Jakarta bernama Bambang Aditya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved