Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat

Usai Mendapat Remisi HUT RI ke-78, Eka Wiryastuti Bebas Bersyarat

Usai mendapat remisi umum I atau potongan masa pidana selama 2 bulan di HUT RI ke-78, Kamis 17 Agustus 2023.

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
can
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai mendapat remisi umum I atau potongan masa pidana selama 2 bulan di HUT RI ke-78, Kamis 17 Agustus 2023.

Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah menghirup udara bebas sejak, Senin, 21 Agustus 2023. 

Eka Wiryastuti mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung. 

"Eka sudah menjalani dua per tiga masa pidana. Yang dua per tiganya harusnya jatuh di tanggal 21 Oktober 2023, karena dipotong remisi HUT RI ke-78 kemarin, jadinya jatuh di tanggal 21 Agustus 2023," terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani saat dikonfirmasi, Kamis 24 Agustus 2023.

Dikatakan Putu Andiyani, Eka Wiryastuti berstatus bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa pidana. Ditambah potongan remisi hari Raya Nyepi selama 1 bulan, dan potongan masa pidana 2 bulan di HUT RI ke-78

"Iya bu Eka mendapat Pembebasan Bersyarat. Nanti kewenangan ada di Bapas. Bapas nanti yang mengawasi lanjutannya," paparnya. 

Lebih lanjut, Putu Andiyani menjelaskan, putri dari Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama tersebut saat bebas dijemput oleh pihak keluarga. 

"Bu Eka bebas sekitar jam 7 malam, dijemput oleh pihak keluarga. Setelah keluar dari Lapas, Eka langsung ke Bapas," ungkapnya. 

Baca juga: Bebas Bersyarat, Eka Wiryastuti Fokus Urus Keluarga

"Saat bu Eka bebas, saya tidak ada, karena cuti. Tapi saat 17 Agustus kemarin, saya sempat ngobrol agar dia mengikuti prosedur setelah PB. Saya menjelaskan apa saja kewajiban dan haknya," imbuh Putu Andiyani.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved