Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat

Bebas Bersyarat, Eka Wiryastuti Fokus Urus Keluarga

Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah menghirup udara bebas sejak, Senin, 21 Agustus 2023.

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
can
Terdakwa Eka Wiryastuti saat dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah menghirup udara bebas sejak, Senin, 21 Agustus 2023.

Eka Wiryastuti mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung. 

Baca juga: BREAKING NEWS! Eka Wiryastuti Hingga Mantan Bupati Klungkung Dapat Remisi Pidana Pada HUT RI ke-78


Terkait bebasnya Eka Wiryastuti dibenarkan oleh kuasa hukumnya, I Gede Wija Kusuma.

"Tanggal 21 Agustus 2023, Bu Eka sudah keluar dari Lapas. Beliau mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). Saat pulang dari Lapas, posisi saya masih di luar kota. Jadi tidak sempat mendampingi," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca juga: Neneknya Meninggal, Eka Wiryastuti Ajukan Izin ke MA


Dikatakan Gede Wija, Eka Wiryastuti mengajukan PB setelah menjalani dua per tiga dari pidana yang dijatuhkan oleh Mahmakah Agung (MA).

Selain itu, kliennya tersebut mendapat remisi atau potongan masa pidana. 

Baca juga: Kasus Eka Wiryastuti, PT Denpasar Perberat Hukumannya Menjadi 2,5 Tahun Penjara


"Terkait PB ini semua sudah sesuai dengan prosedur, jadi tidak ada yang dilanggar," tegasnya. 


Sehari setelah bebas, kata Gede Wija, dirinya sempat berkomunikasi dengan Eka Wiryastuti.

"Sehari setelah bebas kami sempat berkomunikasi. Bu Eka bilang sudah bebas, mendapat PB," ucapnya. 

Baca juga: Besok, Eka Wiryastuti Hadapi Sidang Putusan Dugaan Suap DID Tabanan


"Saat ini Bu Eka fokus mau mengurus keluarga. Karena sudah lama dia tinggalkan. Kalau rencananya ke depannya itu apa, belum ada," sambung Gede Wija. 


Seperti diketahui, putri dari Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. 

Baca juga: UPDATE: Ini Kata Eka Wiryastuti Usai Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Suap DID Tabanan


Eka Wiryastuti divonis terbukti bersalah terlibat melakukan suap sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018. (*)

 

 

Berita lainnya di Eka Wiyastuti
 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved