Berita Denpasar
Besok, Eka Wiryastuti Hadapi Sidang Putusan Dugaan Suap DID Tabanan
Proses persidangan perkara dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018 memasuki agenda putusan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Proses persidangan perkara dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018 memasuki agenda putusan.
Direncanakan, majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna akan membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 23 Agustus 2022.
Adalah terdakwa mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti dan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf khusus Eka Wiryastuti yang akan menghadapi sidang putusan.
Terkait putusan, I Gede Wija Kusuma selaku penasihat hukum Eka Wiryastuti mengatakan, kliennya itu berharap dibebaskan oleh majelis hakim.
Ini berdasarkan fakta persidangan, dimana para saksi yang diperiksa keterangan di persidangan, tidak ada yang memberatkan Eka Wiryastuti.
"Eka berharap bebas, karena dari 32 saksi yang dihadirkan tidak ada yang menyentuh, menyebut dan memberatkan Eka," jelasnya, Senin, 22 Agustus 2022.
Menurut Made Wija, tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi salah dalam penerapan pasal.
"Melihat kebelakang, tim jaksa KPK salah pasal. Kita melihat konstruksinya di persidangan, Rifa Surya dan Yaya Purnomo tidak punya kewenangan. Kalau Dewa Wiratmaja memberikan (uang), itu sebenarnya bukan sogokan, tapi gratifikasi," paparnya.
Kasus yang dialami Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja, kata Gede Wija berbeda dengan kasus DID lainnya yang juga menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo terpidana) dan Rifa Surya (tersangka).
"Di kasus (DID) lainnya itu, Rifa Surya dan Yaya Purnomo bekerjasama dengan Amin Pitono. Itu baru penyuapan. Kalau kasusnya Eka ini tidak bisa disebut penyuapan. Begitu juga Dewa Wiratmaja. Karena yang disuap ini adalah pegawai negeri yang tidak punya kewenangan," tegasnya.
Meski, kata Gede Wija, berdasarkan peraturan melarang setiap pegawai negeri sipil menerima sesuatu.
"Boleh nggak pegawai negeri (PNS) terima uang? Ya tidak boleh. Oleh karena itu masuk unsur gratifikasi. Itu juga diperkuat oleh pendapat ahli yang kami hadirkan di persidangan," terangnya.
"Setelah kami mengikuti persidangan dari fakta pemeriksaan keterangan 32 saksi, tidak ada yang menyentuh ibu eka. Tidak ada yang memberatkan," sambung Gede Wija.
Ia pun berharap, majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, dan membebaskan Eka Wiryastuti.
"Kami berharap hakim punya nyali untuk membebaskan Eka Wiryastuti. Hakim memutus itu kan harus sesuai dengan bukti fakta persidangan. Seandainya tidak bersalah ya harus dibebaskan," harap Gede Wija.