Berita Denpasar

Besok, Eka Wiryastuti Hadapi Sidang Putusan Dugaan Suap DID Tabanan

Proses persidangan perkara dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018 memasuki agenda putusan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, 18 Agustus 2022. 

Ditanya kondisi Eka Wiryastuti jelang sidang, Gede Wija mengatakan, kliennya itu dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang putusan.

"Tadi saya sempat ke Polda menjenguk bu Eka. Beliau berserah pada kebijaksanaan hakim. Ya mau kemana lagi, karena hakim sekarang yang memegang keputusan. Bu Eka sangat siap menghadapi sidang putusan besok dan kami tim penasihat hukum juga menunggu (putusan)," ungkapnya.

"Dia (Eka Wiryastuti) sangat siap. Tadi waktu saya ke sana sempat berbincang. Dia sudah berdoa, dan bilang apapun putusan hakim agar sesuai dengan fakta persidangan," imbuh Gede Wija.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, tim jaksa penuntut KPK menuntut Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain itu jaksa penuntut umum, menuntut Eka Wiryastuti dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Sedangkan dalam berkas terpisah, terdakwa Dewa Wiratmaja dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan(3,5 tahun), pidana denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa penuntut KPK dalam surat tuntutannya menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja pun di dijerat pidana melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. CAN

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved