Kemerdekaan RI
BREAKING NEWS! Eka Wiryastuti Hingga Mantan Bupati Klungkung Dapat Remisi Pidana Pada HUT RI ke-78
Sebanyak 3.113 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan anak binaan se-Bali memeroleh remisi umum (potongan masa pidana).
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Breaking News!
Sebanyak 3.113 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan anak binaan se-Bali memeroleh remisi umum (potongan masa pidana).
Remisi umum diberikan kepada para WBP, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78. Besaran remisi yang diberikan kepada para WBP mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Dari ribuan WBP itu, ada mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, yang juga mendapatkan remisi.
Besaran remisi yang diterima oleh putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini 2 bulan.
Baca juga: Narapidana Kasus Korupsi Dapat Korupsi di Klungkung Bali, Ada 92 Nama Tercatat Pada Hari Kemerdekaan
Baca juga: MERDEKA! Ratusan Tukik di Gianyar Dilepaskan ke Pantai Saba Pada Hari Kemerdekaan RI

"Bu Eka Wiryastuti dapat remisi 2 bulan," terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, ditemui usai penyerahan remisi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kawil Kemenkumham) Bali, Kamis 17 Agustus 2023.
Diketahui, Eka Wiryastuti tengah menjalani masa pidana selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Ia divonis pidana penjara, karena dinyatakan terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika, terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Sedangkan Ratna Dewi, istri mendiang Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, kata Andiyani tidak mendapat remisi. "Dia (Ratna Dewi) menjalani subsidair jadi tidak dapat remisi," ungkapnya.
Ratna Dewi tinggal menjalani pidana subsidair dan akan bebas tahun ini. "Iya, tahun ini bebas," imbuh Andiyani.
Ratna Dewi sendiri dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara dalam kasus narkotik.
Remisi juga diperoleh mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra. Wayan Candra yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, mendapat potongan masa pidana 3 bulan.
"Mantan Bupati Klungkung dapat remisi 3 bulan," jelas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.
Diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada I Wayan Candra, dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidiair 1 tahun dan 9 bulan kurungan penjara.
narapidana
Breaking News
TribunBreakingNews
ViralLokal
Berita Viral Bali
Berita Viral
Tabanan
Klungkung
Remisi
pidana
HUT Kemerdekaan RI
WBP
Eka Wiryastuti
Dana Insentif Daerah (DID)
Kementerian Keuangan
Ratna Dewi
Wayan Candra
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan
Kesbangpol Bagi-bagi 1.600 Bendera Merah Putih Gratis di Buleleng Jelang Hari Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Imbal Jasa Paskibraka di Klungkung Belum Cair,Administrasi Belum Lengkap Jadi Alasan, Ini Beritanya |
![]() |
---|
Meriahnya Acara 17 Agustusan di Perumahan Taman Nuansa Tjampuhan |
![]() |
---|
Pemuda Asal Klungkung Pembentang Bendera Pusaka, Made Guruh Pontang Panting agar Masuk Pasukan 8 |
![]() |
---|
Semarakkan HUT RI, MODENA Adakan Bedah Resep Kuliner dan Cooking Demo di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.