Kemerdekaan RI

BREAKING NEWS! Eka Wiryastuti Hingga Mantan Bupati Klungkung Dapat Remisi Pidana Pada HUT RI ke-78

Sebanyak 3.113 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan anak binaan se-Bali memeroleh remisi umum (potongan masa pidana).

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
Dari ribuan WBP itu, ada mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, yang juga mendapatkan remisi. Besaran remisi yang diterima oleh putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini 2 bulan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Breaking News

Sebanyak 3.113 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan anak binaan se-Bali memeroleh remisi umum (potongan masa pidana).

Remisi umum diberikan kepada para WBP, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78. Besaran remisi yang diberikan kepada para WBP mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Dari ribuan WBP itu, ada mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, yang juga mendapatkan remisi.

Besaran remisi yang diterima oleh putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini 2 bulan.

Baca juga: Narapidana Kasus Korupsi Dapat Korupsi di Klungkung Bali, Ada 92 Nama Tercatat Pada Hari Kemerdekaan

Baca juga: MERDEKA! Ratusan Tukik di Gianyar Dilepaskan ke Pantai Saba Pada Hari Kemerdekaan RI

Dari ribuan WBP itu, ada mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, yang juga mendapatkan remisi.

Besaran remisi yang diterima oleh putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini 2 bulan.
Dari ribuan WBP itu, ada mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, yang juga mendapatkan remisi. Besaran remisi yang diterima oleh putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini 2 bulan. (Putu Candra/Tribun Bali )

 

"Bu Eka Wiryastuti dapat remisi 2 bulan," terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, ditemui usai penyerahan remisi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kawil Kemenkumham) Bali, Kamis 17 Agustus 2023.

Diketahui, Eka Wiryastuti tengah menjalani masa pidana selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Ia divonis pidana penjara, karena dinyatakan terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika, terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.

Sedangkan Ratna Dewi, istri mendiang Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, kata Andiyani tidak mendapat remisi. "Dia (Ratna Dewi) menjalani subsidair jadi tidak dapat remisi," ungkapnya.

Ratna Dewi tinggal menjalani pidana subsidair dan akan bebas tahun ini. "Iya, tahun ini bebas," imbuh Andiyani.

Ratna Dewi sendiri dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara dalam kasus narkotik.

Remisi juga diperoleh mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra. Wayan Candra yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, mendapat potongan masa pidana 3 bulan.

"Mantan Bupati Klungkung dapat remisi 3 bulan," jelas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.

Diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada I Wayan Candra, dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidiair 1 tahun dan 9 bulan kurungan penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved