Kemerdekaan RI

BREAKING NEWS! Eka Wiryastuti Hingga Mantan Bupati Klungkung Dapat Remisi Pidana Pada HUT RI ke-78

Sebanyak 3.113 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan anak binaan se-Bali memeroleh remisi umum (potongan masa pidana).

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
Dari ribuan WBP itu, ada mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, yang juga mendapatkan remisi. Besaran remisi yang diterima oleh putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini 2 bulan. 

Selain itu Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 42 miliar lebih.

Wayan Candra dijatuhi hukuman terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan Dermaga Gunaksa, Klungkung.

Terkait remisi, kata Fikri, sebanyak 711 WBP mendapat remisi HUT RI ke-78. Dari jumlah tersebut, ada 30 orang mendapatkan remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas.

"Ada 57 orang WNA yang mendapat remisi, dan 2 orang langsung bebas," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved