Kemerdekaan RI
BREAKING NEWS! Eka Wiryastuti Hingga Mantan Bupati Klungkung Dapat Remisi Pidana Pada HUT RI ke-78
Sebanyak 3.113 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan anak binaan se-Bali memeroleh remisi umum (potongan masa pidana).
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
Dari ribuan WBP itu, ada mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, yang juga mendapatkan remisi.
Besaran remisi yang diterima oleh putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini 2 bulan.
Selain itu Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 42 miliar lebih.
Wayan Candra dijatuhi hukuman terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan Dermaga Gunaksa, Klungkung.
Terkait remisi, kata Fikri, sebanyak 711 WBP mendapat remisi HUT RI ke-78. Dari jumlah tersebut, ada 30 orang mendapatkan remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas.
"Ada 57 orang WNA yang mendapat remisi, dan 2 orang langsung bebas," ungkapnya. (*)
Tags
narapidana
Breaking News
TribunBreakingNews
ViralLokal
Berita Viral Bali
Berita Viral
Tabanan
Klungkung
Remisi
pidana
HUT Kemerdekaan RI
WBP
Eka Wiryastuti
Dana Insentif Daerah (DID)
Kementerian Keuangan
Ratna Dewi
Wayan Candra
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kemerdekaan RI
Kesbangpol Bagi-bagi 1.600 Bendera Merah Putih Gratis di Buleleng Jelang Hari Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Imbal Jasa Paskibraka di Klungkung Belum Cair,Administrasi Belum Lengkap Jadi Alasan, Ini Beritanya |
![]() |
---|
Meriahnya Acara 17 Agustusan di Perumahan Taman Nuansa Tjampuhan |
![]() |
---|
Pemuda Asal Klungkung Pembentang Bendera Pusaka, Made Guruh Pontang Panting agar Masuk Pasukan 8 |
![]() |
---|
Semarakkan HUT RI, MODENA Adakan Bedah Resep Kuliner dan Cooking Demo di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.