Kemerdekaan RI

Narapidana Kasus Korupsi Dapat Remisi di Klungkung Bali, Ada 92 Nama Tercatat Pada Hari Kemerdekaan

HUT Kemerdekaan RI! 92 Narapidana di Klungkung Terima Remisi, 3 Diantaranya Kasus Korupsi

|
Eka Mita Suputra/Tribun Bali
 Pada Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78, ada sebanyak 92 narapidana di Klungkung yang menerima remisi, Kamis (17/8/2023). 

TRIBUN-BALI.COM - Pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78, ada sebanyak 92 narapidana di Klungkung yang menerima remisi. Dari jumlah itu, 3 diantaranya merupakan narapidana kasus korupsi.

Kepala Rutan Kelas II B Klungkung, I Made Supartana mengatakan, jumlah narapidana di Rutan Kelas IIB secara sekeluruhan berjumlah 122 orang.

Dengan rincian 114 laki-laki dan 8 orang perempuan. Namun pada saat perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-78 Republik Indonesia, hanya ada 29 narapidana yang memenuhi syarat untuk menerima remisi.

Baca juga: 3113 Napi se-Bali Terima Remisi Umum HUT RI ke-78, Sebanyak 65 Orang Hirup Udara Bebas

Baca juga: MERDEKA! Ratusan Tukik di Gianyar Dilepaskan ke Pantai Saba Pada Hari Kemerdekaan RI

 Pada Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78, ada sebanyak 92 narapidana di Klungkung yang menerima remisi, Kamis (17/8/2023).
 Pada Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78, ada sebanyak 92 narapidana di Klungkung yang menerima remisi, Kamis (17/8/2023). (Eka Mita Suputra/Tribun Bali)

"Kami usulkan 92 warga binaan (narapidana) untuk mendapatkan remisi, keseluruhanya disetujui dan SK (surat keputusan) remisinya telah kami terima," ujar I Made Supartana, Kamis (17/8/2023).

Besaran remisi yang diperoleh para narapidana ini berbeda-beda. Mulai dari remisi satu bulan, didapat 25 orang narapidana.

Remisi dua bulan yang didapat 24 narapidana. Remisi tiga bulan yang didapat 30 narapidana.

Remisi empat bulan yang didapat 8 narapidana. Remisi lima bulan yang didapat 4 narapidana dan remisi enam bulan yang didapat satu narapidana.

"Walau ada remisi, tapi tidak ada warga binaan kami yang langsung bebas," jelasnya.

Sementara dari jumlah 92 narapidana, 3 diantaranya merupakan narapidana kasus korupsi.

Sementara kasus penyalahgunaan narkoba mendominasi sebanyak 39 orang narapidana dan sisanta perkara lainnya.

Adapun 3 warga narapidana korupsi yang mendapatkan remisi, yakni I Made Sugama dan I Gede Sartana yang merupakan narapidana kasus korupsi LPD Ped Nusa Penida.

Serta Ir. Wijaya Iman Santosa narapidana korupsi pipanisasi Karangasem pada tahun 2015 silam. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved