Berita Denpasar

3113 Napi se-Bali Terima Remisi Umum HUT RI ke-78, Sebanyak 65 Orang Hirup Udara Bebas

3113 Napi se-Bali Terima Remisi Umum HUT RI ke-78 65 Orang Hirup Udara Bebas

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu secara simbolis memberikan remisi kepada perwakilan WBP. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 3113 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan se-Bali memperoleh remisi umum (potongan masa pidana).

Dari jumlah napi yang mendapat remisi, sebanyak 65 orang mendapatkan remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas. 

Remisi umum diberikan kepada para WBP dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78.

Besaran remisi yang diberikan kepada para WBP mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. 

Prosesi pemberian remisi napi se-Bali ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kawil Kemenkumham) Bali, Kamis 17 Agustus 2023. 

Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitulu secara simbolis kepada para perwakilan WBP. 

Anggiat Napitupulu dalam laporannya menyebutkan, total napi keseluruhan di Bali yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT Republik Indonesia Ke-78 berjumlah 3113 orang. 

"Ada 3048 orang remisi umum I, dan ada 65 orang mendapat remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas," jelasnya. 

Lebih lanjut pihaknya memaparkan, dari jumlah keseluruhan, ada Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat potongan masa pidana.

"WNA yang mendapat remisi umum 79 orang. 70 orang mendapat remisi umum I dan 9 orang remisi umum II," terang Anggiat Napitupulu. 

Dikatakannya, pemberian remisi ini sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak WBP yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca juga: MERDEKA! Ratusan Tukik di Gianyar Dilepaskan ke Pantai Saba Pada Hari Kemerdekaan RI


"Bagi mereka (WBP) yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi. Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi Kriteria dan Ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", jelas Anggiat Napitupulu

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama.

Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para WBP. 

"Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh", terang Koster

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved