Ibu Ketua DPRD Bali Berpulang
Neneknya Meninggal, Eka Wiryastuti Ajukan Izin ke MA
Ni Wayan Suweca, nenek dari mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti dan ibunda dari Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ni Wayan Suweca, nenek dari mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti dan ibunda dari Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama meninggal dunia, Minggu 23 Oktober 2022.
Ni Wayan Suweca meninggal di usianya yang ke-94 tahun, dan upacara ngaben akan dilangsungkan, Jumat 28 Oktober 2022 mendatang.
I Gede Wija Kusuma selaku kuasa hukum Eka Wiryastuti mengatakan, akan mengajukan izin agar kliennya bisa keluar dari tahanan dan bisa mengikuti proses ngaben sang nenek.
Baca juga: Kasus Eka Wiryastuti, PT Denpasar Perberat Hukumannya Menjadi 2,5 Tahun Penjara
"Surat izin mohon hadir dalam acara pengabenan neneknya Ibu Eka, hari ini akan diajukan kepada hakim agung yang menangani perkara Bu Eka," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin, 24 Oktober 2022.
Gede Wija menyatakan, permohonan izin diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, kini kewenangan penanganan perkara Eka Wiryastuti ada di MA.
"Perkara Bu Eka kan baru diputus di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Sekarang kewenangan sudah di Mahkamah Agung (MA). Jadi sekarang kami mengajukan surat permohonan izin ke hakim agung yang menangani perkaranya Bu Eka," terangnya.
Baca juga: Eka Wiryastuti Ajukan Pindah Penahanan ke LPP Kelas II A Kerobokan
Pihaknya berharap hakim agung mengabulkan permohonan izin tersebut.
"Kami berharap MA mengizinkan. Ini demi kemanusian. Kami meminta izin sehari saja, semestinya tidak dipersoalkan. Kalau diizinkan, Bu Eka bisa ikut prosesi ngaben neneknya," tutup Gede Wija.
Seperti diketahui, Eka Wiryastuti hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Upaya hukum banding yang dilakukan Eka Wiryastuti dan tim hukumnya kandas, setelah majelis hakim PT Denpasar memberat hukuman menjadi dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Dari putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Eka Wiryastuti mengajukan banding ke PT Denpasar.
Eka Wiryastuti bersama terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut.
Yakni menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (terpidana) dan Rifa Surya (tersangka) sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika dalam pengurusan DID Tabanan tahun 2018. (*)
Berita lainnya di Berita Bal