Berita Denpasar
Eka Wiryastuti Ajukan Pindah Penahanan ke LPP Kelas II A Kerobokan
Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti ( 47) mengajukan pindah penahanan
Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti ( 47) mengajukan pindah penahanan.
Eka saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali dan mengajukan pemindahan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Kerobokan.
Terkait pengajuan itu dibenarkan I Gede Wija Kusuma selaku kuasa hukum Eka Wiryastuti.
"Surat pengajuan pindah ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sudah kami kirim 5 September lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS! Sanksi Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan, Ini Hasil Sidang Komdis PSSI Untuk Arema FC
Sekarang kami masih menunggu persetujuan dari hakim Pengadilan Tinggi Denpasar," terangnya saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober 2022.
Mengenai alasan diajukannya pindah penahanan, Gede Wija menyatakan, kliennya akan lebih baik ditahan di lapas khusus perempuan.
Juga alasan Rutan Mapolda Bali sudah melebihi kapasitas menjadi alasan diajukan pindah penahanan.
"Informasinya kalau tidak salah, Rutan Mapolda Bali kapasitasnya sekitar 50an orang. Ini yang mengisi 80 orang lebih.
Jadi, itu alasan kami minta agar Bu Eka dipindah ke Lapas Perempuan Kerobokan,” ungkapnya.
Namun hingga saat ini, kata Gede Wija belum ada jawaban dari hakim Pengadilan Tinggi Denpasar perihal permohonan pemindahanan penahanan itu.
Baca juga: Bupati Giri Prasta Hadiri Karya Ngusaba Desa, Desa Adat Kedonganan Kecamatan Kuta
Pihaknya pun masih menunggu jawaban. Terlebih kasus yang membelit Eka hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap.
Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK maupun Eka Wiryastuti sama-sama mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Eka Wiryastuti, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga menolak tuntutan JPU yang meminta hak politik Eka Wiryastuti dicabut selama lima tahun.