Berita Denpasar

Eka Wiryastuti Ajukan Pindah Penahanan ke LPP Kelas II A Kerobokan

Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti ( 47) mengajukan pindah penahanan

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
can
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018. 

Dalam amar putusannya, hakim berdalih pencabutan hak politik merupakan hukuman tambahan yang sifatnya tidak wajib.


Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam amar putusannya menyatakan, Eka Wiryastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut.

Yakni terlibat bersama terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan DID Tabanan, Yaya Purnomo (terpidana) dan Rifa Surya (tersangka) sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap 


Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Eka Wiryastuti dijerat pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20  tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*) 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved