Berita Denpasar
Eka Wiryastuti Ajukan Pindah Penahanan ke LPP Kelas II A Kerobokan
Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti ( 47) mengajukan pindah penahanan
Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Dalam amar putusannya, hakim berdalih pencabutan hak politik merupakan hukuman tambahan yang sifatnya tidak wajib.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam amar putusannya menyatakan, Eka Wiryastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut.
Yakni terlibat bersama terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan DID Tabanan, Yaya Purnomo (terpidana) dan Rifa Surya (tersangka) sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Eka Wiryastuti dijerat pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)