Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat

Mantan Bupati Tabanan Bebas, Eka Sudah Jalani 2 Per 3 Masa Tahanan Kasus Suap DID 2018

Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Putu Candra
Eka Wiryastuti - Mantan Bupati Tabanan Bebas, Eka Sudah Jalani 2 Per 3 Masa Tahanan Kasus Suap DID 2018 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seusai mendapat remisi umum I atau potongan masa pidana selama 2 bulan di HUT RI ke-78, Kamis 17 Agustus 2023, Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah mengirup udara bebas sejak, Senin 21 Agustus 2023.

Eka Wiryastuti mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

"Sudah bebas dari tanggal 21 Agustus 2023 sore. Beliau (Eka Wiryastuti) mengajukan Pembebasan Bersyarat," terang sumber yang enggan namanya disebutkan, Kamis 24 Agustus 2023.

Baca juga: Rekap Kasus Suap DID Tabanan 2018 Jerat Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Dapat Remisi hingga Bebas

Seusai bebas, putri dari Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini langsung menuju Tabanan.

"Ya langsung pulang ke Tabanan," ungkap sumber.

Terkait bebasnya Eka Wiryastuti dibenarkan oleh kuasa hukumnya, I Gede Wija Kusuma.

"Tanggal 21 Agustus 2023, Bu Eka sudah keluar dari Lapas. Beliau mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). Saat pulang dari Lapas, posisi saya masih di luar kota. Jadi tidak sempat mendampingi," terangnya, Kamis 24 Agustus 2023.

Seperti diketahui, Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Eka Wiryastuti divonis terbukti bersalah terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.

Dikatakan Gede Wija, Eka Wiryastuti mengajukan PB setelah menjalani dua per tiga dari pidana yang dijatuhkan oleh Mahmakah Agung (MA).

Selain itu, kliennya tersebut mendapat remisi atau potongan masa pidana.

"Terkait PB ini semua sudah sesuai dengan prosedur. Jadi tidak ada yang dilanggar," tegasnya.

Sehari setelah bebas, kata Gede Wija, dirinya sempat berkomunikasi dengan Eka Wiryastuti.

"Sehari setelah bebas kami sempat berkomunikasi. Bu Eka bilang sudah bebas, mendapat PB. Saat ini bu Eka fokus mau mengurus keluarga. Karena sudah lama dia tinggalkan. Kalau rencananya kedepannya itu apa, belum ada," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved