Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat

Mantan Bupati Tabanan Bebas, Eka Sudah Jalani 2 Per 3 Masa Tahanan Kasus Suap DID 2018

Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Putu Candra
Eka Wiryastuti - Mantan Bupati Tabanan Bebas, Eka Sudah Jalani 2 Per 3 Masa Tahanan Kasus Suap DID 2018 

Eka Wiryastuti mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

"Eka sudah menjalani dua per tiga masa pidana. Yang dua per tiganya harusnya jatuh di tanggal 21 Oktober 2023, karena dipotong remisi HUT RI ke-78 kemarin, jadinya jatuh di tanggal 21 Agustus 2023," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, Kamis 24 Agustus 2023.

Dikatakan Putu Andiyani, Eka Wiryastuti berstatus bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa pidana.

Ditambah potongan remisi hari Raya Nyepi selama 1 bulan, dan potongan masa pidana 2 bulan di HUT RI ke-78.

"Iya bu Eka mendapat Pembebasan Bersyarat. Nanti kewenangan ada di Bapas. Bapas nanti yang mengawasi lanjutannya," paparnya.

Lebih lanjut, Putu Andiyani menjelaskan, putri dari Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama tersebut saat bebas dijemput oleh pihak keluarga.

"Bu Eka bebas sekitar jam 7 malam, dijemput oleh pihak keluarga. Setelah keluar dari Lapas, Eka langsung ke Bapas," ungkapnya.

"Saat bu Eka bebas, saya tidak ada, karena cuti. Tapi saat 17 Agustus kemarin, saya sempat ngobrol agar dia mengikuti prosedur setelah PB. Saya menjelaskan apa saja kewajiban dan haknya," imbuh Putu Andiyani.

Sebelumnya, Eka Wirsyastuti menjadi satu dari 3.113 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Bali yang memeroleh remisi umum (potongan masa pidana).

Remisi umum diberikan kepada para WBP, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis 17 Agustus 2023.

Lebih lanjut, remisi yang diberikan kepada para WBP mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Besaran remisi yang diterima oleh putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini 2 bulan.

"Bu Eka Wiryastuti dapat remisi 2 bulan," terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, ditemui usai penyerahan remisi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kawil Kemenkumham) Bali, Kamis 17 Agustus 2023 lalu. (can)

Tersengat Dana “Adat Istiadat”

NI Putu Eka Wiryastuti merupakan tersangka kasus suap terhadap dua mantan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved