Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat

Mantan Bupati Tabanan Bebas, Eka Sudah Jalani 2 Per 3 Masa Tahanan Kasus Suap DID 2018

Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Putu Candra
Eka Wiryastuti - Mantan Bupati Tabanan Bebas, Eka Sudah Jalani 2 Per 3 Masa Tahanan Kasus Suap DID 2018 

Pada Kamis 24 Maret 2022, KPK menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dan menahan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan tersangka Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Lebih lanjut, pada konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada 24 Maret 2022, Eka Wiryastuti disebut memberikan uang Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Eka memberikan uang tersebut guna memperlancar pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pemberian uang tersebut dilakukan mantan Bupati Tabanan di salah satu hotel di bilangan Jakarta.

"Diserahkan di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Diketahui, jumlah besaran tersebut merupakan 2,5 persen dari alokasi DID yang diterima Kabupaten Tabanan pada 2018 silam. Selain itu, uang yang diterima Rifa dan Yaya disebut dengan istilah ‘dana adat istiadat’.

Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara, ditambah denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Juga hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Eka Wiryastuti dinilai terlibat melakukan suap terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan DID Kabupaten Tabanan anggaran 2018.

Dengan demikian Eka Wiryastuti dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Korupsi.

Namun Eka mendapatkan keringanan hukuman setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam putusan bandingnya memperberat hukuman Eka Wiryastuti menjadi dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).

Putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan H Sumino naik enam bulan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Di mana sebelumnya majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Eka Wiryastuti. (can)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved