Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat
Mantan Bupati Tabanan Bebas, Eka Sudah Jalani 2 Per 3 Masa Tahanan Kasus Suap DID 2018
Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seusai mendapat remisi umum I atau potongan masa pidana selama 2 bulan di HUT RI ke-78, Kamis 17 Agustus 2023, Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah mengirup udara bebas sejak, Senin 21 Agustus 2023.
Eka Wiryastuti mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
"Sudah bebas dari tanggal 21 Agustus 2023 sore. Beliau (Eka Wiryastuti) mengajukan Pembebasan Bersyarat," terang sumber yang enggan namanya disebutkan, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca juga: Rekap Kasus Suap DID Tabanan 2018 Jerat Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Dapat Remisi hingga Bebas
Seusai bebas, putri dari Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini langsung menuju Tabanan.
"Ya langsung pulang ke Tabanan," ungkap sumber.
Terkait bebasnya Eka Wiryastuti dibenarkan oleh kuasa hukumnya, I Gede Wija Kusuma.
"Tanggal 21 Agustus 2023, Bu Eka sudah keluar dari Lapas. Beliau mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). Saat pulang dari Lapas, posisi saya masih di luar kota. Jadi tidak sempat mendampingi," terangnya, Kamis 24 Agustus 2023.
Seperti diketahui, Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Eka Wiryastuti divonis terbukti bersalah terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Dikatakan Gede Wija, Eka Wiryastuti mengajukan PB setelah menjalani dua per tiga dari pidana yang dijatuhkan oleh Mahmakah Agung (MA).
Selain itu, kliennya tersebut mendapat remisi atau potongan masa pidana.
"Terkait PB ini semua sudah sesuai dengan prosedur. Jadi tidak ada yang dilanggar," tegasnya.
Sehari setelah bebas, kata Gede Wija, dirinya sempat berkomunikasi dengan Eka Wiryastuti.
"Sehari setelah bebas kami sempat berkomunikasi. Bu Eka bilang sudah bebas, mendapat PB. Saat ini bu Eka fokus mau mengurus keluarga. Karena sudah lama dia tinggalkan. Kalau rencananya kedepannya itu apa, belum ada," ucapnya.
Eka Wiryastuti mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
"Eka sudah menjalani dua per tiga masa pidana. Yang dua per tiganya harusnya jatuh di tanggal 21 Oktober 2023, karena dipotong remisi HUT RI ke-78 kemarin, jadinya jatuh di tanggal 21 Agustus 2023," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, Kamis 24 Agustus 2023.
Dikatakan Putu Andiyani, Eka Wiryastuti berstatus bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa pidana.
Ditambah potongan remisi hari Raya Nyepi selama 1 bulan, dan potongan masa pidana 2 bulan di HUT RI ke-78.
"Iya bu Eka mendapat Pembebasan Bersyarat. Nanti kewenangan ada di Bapas. Bapas nanti yang mengawasi lanjutannya," paparnya.
Lebih lanjut, Putu Andiyani menjelaskan, putri dari Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama tersebut saat bebas dijemput oleh pihak keluarga.
"Bu Eka bebas sekitar jam 7 malam, dijemput oleh pihak keluarga. Setelah keluar dari Lapas, Eka langsung ke Bapas," ungkapnya.
"Saat bu Eka bebas, saya tidak ada, karena cuti. Tapi saat 17 Agustus kemarin, saya sempat ngobrol agar dia mengikuti prosedur setelah PB. Saya menjelaskan apa saja kewajiban dan haknya," imbuh Putu Andiyani.
Sebelumnya, Eka Wirsyastuti menjadi satu dari 3.113 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Bali yang memeroleh remisi umum (potongan masa pidana).
Remisi umum diberikan kepada para WBP, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis 17 Agustus 2023.
Lebih lanjut, remisi yang diberikan kepada para WBP mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Besaran remisi yang diterima oleh putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini 2 bulan.
"Bu Eka Wiryastuti dapat remisi 2 bulan," terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, ditemui usai penyerahan remisi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kawil Kemenkumham) Bali, Kamis 17 Agustus 2023 lalu. (can)
Tersengat Dana “Adat Istiadat”
NI Putu Eka Wiryastuti merupakan tersangka kasus suap terhadap dua mantan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.
Pada Kamis 24 Maret 2022, KPK menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dan menahan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan tersangka Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Lebih lanjut, pada konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada 24 Maret 2022, Eka Wiryastuti disebut memberikan uang Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Eka memberikan uang tersebut guna memperlancar pengurusan DID Kabupaten Tabanan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pemberian uang tersebut dilakukan mantan Bupati Tabanan di salah satu hotel di bilangan Jakarta.
"Diserahkan di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Diketahui, jumlah besaran tersebut merupakan 2,5 persen dari alokasi DID yang diterima Kabupaten Tabanan pada 2018 silam. Selain itu, uang yang diterima Rifa dan Yaya disebut dengan istilah ‘dana adat istiadat’.
Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara, ditambah denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Juga hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Eka Wiryastuti dinilai terlibat melakukan suap terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan DID Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Dengan demikian Eka Wiryastuti dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Korupsi.
Namun Eka mendapatkan keringanan hukuman setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam putusan bandingnya memperberat hukuman Eka Wiryastuti menjadi dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan H Sumino naik enam bulan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Di mana sebelumnya majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Eka Wiryastuti. (can)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.