Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat
Eka Wiryastuti Jalani 2 Per 3 Masa Tahanan Suap DID 2018, Kini Hirup Udara Bebas Tapi Bersyarat!
Eka Wiryastuti mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Seusai mendapat remisi umum I, atau potongan masa pidana selama 2 bulan di HUT RI ke-78, Kamis (17/8/2023), Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti, telah mengirup udara bebas sejak, Senin (21/8/2023).
Eka Wiryastuti mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
"Sudah bebas dari tanggal 21 Agustus 2023 sore. Beliau (Eka Wiryastuti) mengajukan pembebasan bersyarat," terang sumber yang enggan namanya disebutkan, Kamis (24/9/2023).
Seusai bebas, putri dari Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini langsung menuju Tabanan. "Ya langsung pulang ke Tabanan," ungkap sumber.
Baca juga: Petunjuk Orang Pintar Mengarah ke Jurang 25 Meter,Rinten Ditemukan Tewas Setelah Hilang di Payangan
Baca juga: Naas! Mas Anwar Niat Jualan ke Bongkasa, Pikap Malah Kecelakaan & Tergenjet Pohon di Ubud Bali

Terkait bebasnya Eka Wiryastuti dibenarkan oleh kuasa hukumnya, I Gede Wija Kusuma. "Tanggal 21 Agustus 2023, Bu Eka sudah keluar dari Lapas. Beliau mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). Saat pulang dari Lapas, posisi saya masih di luar kota. Jadi tidak sempat mendampingi," terangnya, Kamis (24/8).
Seperti diketahui, Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Eka Wiryastuti divonis terbukti bersalah terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Dikatakan Gede Wija, Eka Wiryastuti mengajukan PB setelah menjalani dua per tiga dari pidana yang dijatuhkan oleh Mahmakah Agung (MA). Selain itu, kliennya tersebut mendapat remisi atau potongan masa pidana. "Terkait PB ini semua sudah sesuai dengan prosedur. Jadi tidak ada yang dilanggar," tegasnya.
Sehari setelah bebas, kata Gede Wija, dirinya sempat berkomunikasi dengan Eka Wiryastuti. "Sehari setelah bebas kami sempat berkomunikasi. Bu Eka bilang sudah bebas, mendapat PB. Saat ini bu Eka fokus mau mengurus keluarga. Karena sudah lama dia tinggalkan. Kalau rencananya kedepannya itu apa, belum ada," ucapnya.
Eka Wiryastuti mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
"Eka sudah menjalani dua per tiga masa pidana. Yang dua per tiganya harusnya jatuh di tanggal 21 Oktober 2023, karena dipotong remisi HUT RI ke-78 kemarin, jadinya jatuh di tanggal 21 Agustus 2023," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, Kamis (24/8).
Dikatakan Putu Andiyani, Eka Wiryastuti berstatus bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa pidana. Ditambah potongan remisi hari Raya Nyepi selama 1 bulan, dan potongan masa pidana 2 bulan di HUT RI ke-78.
"Iya bu Eka mendapat Pembebasan Bersyarat. Nanti kewenangan ada di Bapas. Bapas nanti yang mengawasi lanjutannya," paparnya.
Lebih lanjut, Putu Andiyani menjelaskan, putri dari Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama tersebut saat bebas dijemput oleh pihak keluarga. "Bu Eka bebas sekitar jam 7 malam, dijemput oleh pihak keluarga. Setelah keluar dari Lapas, Eka langsung ke Bapas," ungkapnya.
"Saat bu Eka bebas, saya tidak ada, karena cuti. Tapi saat 17 Agustus kemarin, saya sempat ngobrol agar dia mengikuti prosedur setelah PB. Saya menjelaskan apa saja kewajiban dan haknya," imbuh Putu Andiyani.
Sebelumnya, Eka Wirsyastuti menjadi satu dari 3.113 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Bali yang memeroleh remisi umum (potongan masa pidana). Remisi umum diberikan kepada para WBP, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8).
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Wajib Lapor Tiap Bulannya hingga Setahun Lebih |
![]() |
---|
Ayah Eka Wiryastuti Tanggapi Bebas Sang Anak, Setelah Jalani Pidana Kasus Suap DID Tabanan 2018 |
![]() |
---|
Eka Wiryastuti Tidak Ada di Tabanan Pasca Bebas Bersyarat! Kabarnya Sudah Balik ke Denpasar |
![]() |
---|
Eka Wiryastuti Tidak Nampak Di Kampung Halaman di Tabanan, Dikabarkan Sudah Balik ke Denpasar |
![]() |
---|
Dewa Nyoman Wiratmaja Jalani 2 Per 3 Hukuman, Eks Dosen Universitas Udayana Segera Hirup Udara Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.