Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat
Eka Wiryastuti Jalani 2 Per 3 Masa Tahanan Suap DID 2018, Kini Hirup Udara Bebas Tapi Bersyarat!
Eka Wiryastuti mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Lebih lanjut, remisi yang diberikan kepada para WBP mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Besaran remisi yang diterima oleh putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini 2 bulan.
"Bu Eka Wiryastuti dapat remisi 2 bulan," terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, ditemui usai penyerahan remisi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kawil Kemenkumham) Bali, Kamis (17/8) lalu. (can)

Tersengat Dana “Adat Istiadat”
NI Putu Eka Wiryastuti merupakan tersangka kasus suap terhadap dua mantan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.
Pada Kamis (24/3/2022), KPK menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dan menahan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan tersangka Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Lebih lanjut, pada konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada 24 Maret 2022, Eka Wiryastuti disebut memberikan uang Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Eka memberikan uang tersebut guna memperlancar pengurusan DID Kabupaten Tabanan. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pemberian uang tersebut dilakukan mantan Bupati Tabanan di salah satu hotel di bilangan Jakarta. "Diserahkan di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Diketahui, jumlah besaran tersebut merupakan 2,5 persen dari alokasi DID yang diterima Kabupaten Tabanan pada 2018 silam. Selain itu, uang yang diterima Rifa dan Yaya disebut dengan istilah ‘dana adat istiadat’.
Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara, ditambah denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Juga hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Eka Wiryastuti dinilai terlibat melakukan suap terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan DID Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Dengan demikian Eka Wiryastuti dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Korupsi.
Namun Eka mendapatkan keringanan hukuman setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam putusan bandingnya memperberat hukuman Eka Wiryastuti menjadi dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan H Sumino naik enam bulan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Di mana sebelumnya majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Eka Wiryastuti. (can)
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Wajib Lapor Tiap Bulannya hingga Setahun Lebih |
![]() |
---|
Ayah Eka Wiryastuti Tanggapi Bebas Sang Anak, Setelah Jalani Pidana Kasus Suap DID Tabanan 2018 |
![]() |
---|
Eka Wiryastuti Tidak Ada di Tabanan Pasca Bebas Bersyarat! Kabarnya Sudah Balik ke Denpasar |
![]() |
---|
Eka Wiryastuti Tidak Nampak Di Kampung Halaman di Tabanan, Dikabarkan Sudah Balik ke Denpasar |
![]() |
---|
Dewa Nyoman Wiratmaja Jalani 2 Per 3 Hukuman, Eks Dosen Universitas Udayana Segera Hirup Udara Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.