Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat

I Dewa Nyoman Wiratmaja Terpidana Suap DID Tabanan 2018 akan Susul Eka Wiryastuti Bebas Bersyarat

Terpidana Korupsi DID Tabanan 2018 I Dewa Nyoman Wiratmaja segera menyusul Ni Putu Eka Wiryastuti bebas dari Lapas Kerobokan, Badung

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dosen Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja usai diperiksa KPK sebagai saksi di kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018, pada Jumat (5/11/2021). Setelah menjalani pemeriksaan, Wiratmaja memilih irit bicara. 

I Dewa Nyoman Wiratmaja Terpidana Suap DID Tabanan 2018 akan Susul Eka Wiryastuti Bebas Bersyarat

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti menghirup udara bebas melalui Pembebasan Bersyarat (PB) pada Senin, 21 Agustus 2023.

Terpidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 lainnya, yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam waktu dekat ini dikabarkan akan menyusul bebas bersyarat. 

Meski telah menjalani dua per tiga masa pidana dari vonis penjara selama 2 tahun, mantan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf khusus Eka Wiryastuti ini belum bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. 

Baca juga: Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Bebas usai Jalani 2 Per 3 Masa Tahanan, Kini ke Fokus Keluarga

Ini lantaran Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dari pihak berwenang belum turun. 

"Hukuman dua per tiganya sudah dijalani. Saat ini masih menunggu SK PB nya. Kalau SK PB nya sudah turun, nanti tinggal pelaksanaannya saja (bebas)," jelas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Agustus 2023.

Ditanyakan kapan SK PB Dewa Wiratmaja turun, Fikri belum bisa memastikan.

"Kalau kapan turunnya kami belum tahu. Kami hanya tinggal menunggu," ungkapnya. 

Seperti diberitakan, pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjatuhkan putusan dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan kepada Dewa Wiratmaja. Putusan banding ini, lebih berat 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yaitu 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara. 

Dalam putusan banding, Dewa Wiratmaja bersama Eka Wiryastuti dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut.

Yakni menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (terpidana) dan Rifa Surya (tersangka) sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika dalam pengurusan DID Tabanan.

Atas perbuatannya, Dewa Wiratmaja yang juga paman dari Eka Wiryastuti ini dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20  tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut KPK.

Eka Wiryastuti Telah Terlebih Dahulu Bebas

Sebelumnya, mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti telah terlebih dahulu menghirup udara bebas pada Senin 21 Agusuts 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved