KPK Panggil Pramugari Selvi, Ada Hubungan Apa dengan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe?
KPK Panggil Pramugari Selvi, Ada Hubungan Apa dengan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe?
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe pada hari ini, Jumat (25/8/2023).
Tiga saksi yang dipanggil antara lain, Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom, Corporate & Legal Manager PT RDG; Agus Gunawan, wiraswasta; dan Selvi Purnama Sari, Pramugari PT RDG.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi: Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom, Agus Gunawan, dan Selvi Purnama Sari," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Sebut Kasus Lukas Enembe Masuk Kategori Big Fish, Ketua KPK: Dia 10 Tahun Tak Tersentuh Hukum
Sejauh ini belum diketahui keterkaitan Torang, Agus, dan Selvi dengan perkara pencucian uang Lukas Enembe ini.
Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga saksi tersebut.
Belakangan, KPK sedang menyelisik dugaan pembelian pesawat jet pribadi oleh Lukas Enembe. PT RDG diketahui merupakan perusahaan penyedia pesawat jet pribadi.
Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa saksi Abdul Gopur, Selasa (22/8/2023).
"Abdul Gopur (Karyawan Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh Tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Ali Fikri, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Gebrak Meja saat Sidang, Tak Ngaku Soal Judi, Komit Urus Pemerintahan
Adapun Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp45 miliar. Sedangkan untuk gratifikasinya, Lukas disinyalir menerima Rp1 miliar.
Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.
Sejumlah aset Lukas telah disita KPK. Termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total puluhan miliar.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul KPK Panggil Pramugari Usut TPPU Lukas Enembe
| VONIS Eks Kepala SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara! |
|
|---|
| Mantan Kepala SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp870 Juta |
|
|---|
| 300 ASN Pemprov Bali Ikuti Sosialisasi KPK, Koster: Yang Korupsi Akan Ditangkap Tidak Pandang Bulu |
|
|---|
| Siarsana Dituntut 6 Tahun, Mantan Kepsek SMK 1 Klungkung Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp910 Juta |
|
|---|
| MANTAN Kepsek SMKN 1 Klungkung Wajib Bayar Uang Pengganti Rp910 Juta, Siarsana Dituntut 6 Tahun Bui |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.