Sebut Kasus Lukas Enembe Masuk Kategori Big Fish, Ketua KPK: Dia 10 Tahun Tak Tersentuh Hukum
Sebut Kasus Lukas Enembe Masuk Kategori Big Fish, Ketua KPK: Dia 10 Tahun Tak Tersentuh Hukum
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung soal adanya pendapat yang menyebut lembaga antirasuah di bawah kepemimpinannya tak pernah menyentuh kasus big fish.
Purnawirawan komisaris jenderal polisi itu memastikan KPK menangani perkara big fish (kasus besar).
Firli Bahuri mencontohkan kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Baca juga: Lukas Enembe Gebrak Meja saat Sidang, Tak Ngaku Soal Judi, Komit Urus Pemerintahan
"10 tahun Lukas Enembe di Papua tidak tersentuh hukum. Apakah itu bukan big fish?" kata Firli dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Selasa (15/8/2023).
Seperti diketahui, Lukas Enembe saat ini sedang menghadapi proses persidangan atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Seiring dengan itu, Firli Bahuri menyampaikan KPK juga fokus mengusut tuntas tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan IDI: Lukas Enembe Layak Bersidang
Dikatakan Firli, penegakan hukum oleh KPK di Papua dilakukan secara profesional tanpa kegaduhan.
Keselamatan Lukas Enembe juga dijamin oleh KPK.
"Banyak provokasi yang ditebar. Padahal sesungguhnya KPK telah kerja secara profesional untuk memastikan kesehatan Lukas Enembe sejak dilakukan penangkapan di Papua juga sudah diberikan perawatan atas kesehatannya," kata Firli.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Ketua KPK: 10 Tahun Lukas Enembe di Papua Tak Tersentuh Hukum, Apa Itu Bukan Big Fish?
| KORUPSI Pengelolaan Dana, Eks Kepala SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| VONIS Eks Kepala SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara! |
|
|---|
| Mantan Kepala SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp870 Juta |
|
|---|
| 300 ASN Pemprov Bali Ikuti Sosialisasi KPK, Koster: Yang Korupsi Akan Ditangkap Tidak Pandang Bulu |
|
|---|
| Siarsana Dituntut 6 Tahun, Mantan Kepsek SMK 1 Klungkung Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp910 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.