Siswi SD Nyaris Diperkosa di Denpasar

Buruh Asal Banyuwangi Nekat Lakukan Percobaan Pemerkosaan Terhadap Siswi SD di Denpasar

Buruh asal Banyuwangi nekat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap siswi SD berinisial KR.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
HO Humas Polresta Denpasar
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas saat melakukan konferensi perss soal kasus percobaan pemerkosaan terhadap siswi SD oleh seorang buruh pada Jumat, 25 Agustus 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Buruh asal Banyuwangi nekat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap siswi SD berinisial KR.

Diketahui pelaku bernama Muhamad Rizieq Fatah (19) tersebut mengaku nekat melakukan aksi tersebut usai mengintip KR mandi pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Mirisnya, setelah dilakukan introgasi Rizieq mengaku beberapa hari setelah kejadian sempat mengintip bahkan hingga merekam KR saat mandi.

Kasus ini diungkap Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas dihadapan media, dengan dihadirkanya pelaku  pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Dijelaskan oleh Kapolresta, kejadian terjadi dirumah korban yang beralamat di Jalan Kertanegara Gg Erlangga Br Anyar Ubung Kaja Denpasar Utara pada pagi hari saat KR hendak bersiap kesekolah.

Baca juga: Mahasiswi KKN di Bangli Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan, Setelah Kejadian Pelaku Sempat Goda Korban

Saat itu KR yang baru habis mandi tiba-tiba, didatangi oleh pelaku yang sudah dari tadi mengintipnya.

Dari pintu luar Rizieq pun langsung masuk ke dalam kamar KR.

Yang mana KR lalu didorong ke kasur dan dicium pada bagian pipi dan mulut.

Anak perempuan tersebut tentu berusaha melawan dan berteriak, namun pelaku dengan sigap mencekik baguan leher korban hingga mengakibatkan luka.

“Pelaku ada mengancam korban dengan mengatakan “Ssstt Jangan bilang siapa-siapa” saat mencekik leher korban,” tambah Bambang.

Tak berhenti, korban terus berusaha berontak dengan berteriak minta tolong dan menendang-nendang  pelaku yang berusaha memprkosanya.

Gadis yang malang tersebut pun akhirnya dapat melarikan diri dengan tak berhenti berteriak.

Mendengar teriakan tersebut bapak dan Nenek KR pun menghampiri gadis tersebut dan menenangkanya.

“Korban mengadukan hal tersebut kepada bapaknya dan korban mengalami trauma,” ucap Kapolresta.

Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Sehingga keluarga korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Denpasar Utara, yang mana setelah menerima laporan tersebut, petugas lalu melakukan investigasi.

Dengan mendatangi TKP, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada dirumah bedeng yang ada di TKP.

Baca juga: Polresta Denpasar Kirim SPDP Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali ke Kejari Denpasar

Benar saja tersangka berambut semir pirang itupun berhasil diringkus oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Polresta Denpasar untuk diintrogasi. 

Akibat perlakuan bejat tersebut pelaku pun dikenakan pasal 285 KUHP Juncto 53 KUHP dan atau Pasal 82 Juncto 76 E UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved