Berita Denpasar

Polresta Denpasar Kirim SPDP Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali ke Kejari Denpasar

Polresta Denpasar Kirim SPDP Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali ke Kejari Denpasar

Istimewa
Polresta Denpasar Kirim SPDP Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali ke Kejari Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM - Polresta Denpasar telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait kasus dugaan penyegelan Kantor LABHI Bali.

Kantor LABHI Bali diketahui terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar.

"Upaya penyidik menindaklanjuti dan mengidentifikasi fakta-fakta yang terkait dengan laporan tersebut," kata Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (26/8/23) kepada awak media.

Dia menambahkan, pelapor Made Ariel Suardana dan istrinya juga telah diperiksa kembali pada Jumat 25 Agustus 2023.

Baca juga: Polresta Denpasar Tegaskan Ada Unsur Pidana, Ariel Suardana Beri Pujian pada Kapolda Bali

Rencananya pada Sabtu (26/8/23) hari ini, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan keterangan dari lima orang saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Polresta Denpasar juga akan memeriksa oknum notaris yang terlibat dalam penerbitan akta kuasa atas tanah tersebut.

"Kami berupaya mengungkap kebenaran dibalik laporan tersebut, dengan melakukan serangkaian tindakan agar kasus ini dapat diselesaikan," terangnya.

Baca juga: Anak Disel Astawa Meninggal Pasca Terlibat Lakalantas, Ini Penjelasan Polresta Denpasar

Dalam kasus ini yang menjadi terlapor adalah ANMWN, I, GAAP, dan KJA dengan laporan polisi nomor: LP/B/120/VIII/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/POLRESTA DPS/BALI, Tanggal 22 Agustus 2023.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Denpasar Nyoman Bela Putra Atmaja membenarkan sudah menerima SPDP dari penyidik Polresta Denpasar.

"Kejaksaan sudah menerima SPDP dan untuk disposisi jaksa yang menangani masih belum kami tentukan," ungkapnya singkat.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved