Mahasiswi KKN Nyari Diperkosa
UPDATE: LBH WCC Soroti Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN di Bangli, Salut Korban Berani Melapor
Pendiri LBH WCC soroti kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi ketika melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di di Desa Batukaang, Kintamani.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Centre (WCC) Ni Nengah Budawati soroti kasus pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi ketika melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani. Mirisnya perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu perangkat Desa setempat.
“Kalau dari korban, korbannya keren berani melapor terus melakukan perlindungan diri yang bagus menurut saya pelakunya siapapun itu kan harus dapat hukuman yang setimpal,” jelas, Budawati pada, Sabtu 26 Agustus 2023.
Dikatakan Budawati, nantinya arah kasus pelecehan seksual tersebut biasanya karena tidak ada yang melihat, bukti saksi lebih dilihat dari hasil pemeriksaan korban dengan psikolog atau pskiater saja.
Baca juga: Terkait Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi KKN, Perbekel Sebut Baru Tahu
Budawati juga menerangkan ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan seksual jika terbukti bersalah akan dikenai hukuman pidana 6-15 tahun bahkan bisa saja seumur hidup.
“Itu memang kekerasan pelecehan seksual visumnya jika dilakukan ke dokter biasa tidak ada memang tapi kan itu hasil fakta bukti dari hasil pemeriksaan psikolog, pskiater. Kalau misalnya kearahnya ke dokter perbuatan pelaku kan tidak ada pakai saja visum psikolog,” imbuhnya.
Ketika disinggung karena masih banyaknya yang beranggapan kasus pemerkosaan terjadi karena pakaian korban, Budawati dengan jelas menerangkan pakaian tidak menjadi alasan pembenaran untuk boleh melakukan kekerasan seksual kepada seseorang.
Contohnya saja pada korban kejahatan seksual yang menggunakan pakaian tertutup atau berkerudung bisa saja tetap menjadi korban pelecehan seksual.
Baca juga: UPDATE: Mahasiswi KKN Nyaris Diperkosa di Bangli, Polisi Belum Tetapkan Status Tersangka Pada MK
“Ini kan masalah jadi karakter si pelaku dan perilaku yang memang tidak baik sehingga hati dan otaknya tumpul. Sehingga ia merasa berhak memperlakukan perempuan yang misalkan dianggap tidak etis. Itu tidak jadi alasan pembenar,” tandasnya.
Sementara itu kasus pemerkosaan marak terjadi belakangan ini. Budawati menerangkan intinya kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja kapan saja dan menimpa umur korban berapa saja dan kejadiannya tidak akan pernah duga.
“Siapa yang melakukan bahkan terkadang orang terdekat melakukan itu jadi tidak bisa diprediksi apa alasan intinya harus tetap waspada harus melakukan praduga tak bersalah dengan orang yang kita temui yang dekat dengan kita jadi semua orang berpotensi jadi pelaku dan korban,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pendiri-WCC.jpg)