Mahasiswi KKN Nyari Diperkosa

Terkait Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi KKN, Perbekel Sebut Baru Tahu

Kepala desa (Perbekel) sebut baru mengetahui soal pelecehan seksual yang dialami oleh ANR, salah satu mahasiswi program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Kepala desa (Perbekel) sebut baru mengetahui soal pelecehan seksual yang dialami oleh ANR, salah satu mahasiswi program Kuliah Kerja Nyata (KKN). 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kasus pelecehan seksual yang dialami ANR, salah satu mahasiswi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kintamani baru diketahui oleh kepala desa (Perbekel) setempat. Hal tersebut diungkapkan Camat Kintamani, Ketut Erry Soena Putra.

Kata Erry pihaknya sudah sempat menghubungi perbekel Desa Batukaang, Kintamani pada hari Sabtu (26/8/2023). Dari hasil komunikasinya, perbekel tak menyangka ada kejadian tersebut di desanya.

"Pak Mekel justru baru tahu dari berita yang beredar hari ini. Sebab dari kejadian tanggal 14 Agustus sampai kemarin, situasi di desa nampak normal seperti biasa. Baik mahasiswa/mahasiswi KKN tugas seperti biasa. Begitupun terduga pelaku juga ngayah seperti biasa," ungkapnya.

Baca juga: UPDATE: Mahasiswi KKN Nyaris Diperkosa di Bangli, Polisi Belum Tetapkan Status Tersangka Pada MK

Baca juga: Mahasiswi KKN Nyaris Diperkosa di Bangli: Sebelum Beraksi, Pelaku Sempat Bicarkan Soal Pacar Korban

Ketut Erry juga mengatakan mahasiswa yang melakukan program KKN di Desa Batukaang, Kintamani telah meninggalkan lokasi sejak dua atau tiga hari ini.

"Pak Mekel juga sempat berupaya melakukan kontak pada mahasiswi bersangkutan (ANR) via WhatsApp. Niatnya mau konfirmasi soal kejadian tersebut. Tapi tidak ada jawaban dari yang bersangkutan," ucapnya.

Camat asal Desa Kedisan, Kintamani ini menambahkan, dari hasil komunikasi dengan Perbekel Batukaang, dibenarkan bahwa MK merupakan oknum perangkat desa. Mengenai tindaklanjutnya, Ketut Erry mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.

"Kami tunggu status di kepolisian seperti apa. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, kami koordinasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk tindaklanjut sanksinya," tandas dia. (mer)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved