Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Honor BOSP Dihapus Akhir Desember ini, Nasib Tenaga Honor Sekolah di Ujung Tanduk

Nasib guru honor sekolah baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan, kini berada di ujung tanduk.

Tayang:
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury 
SAMPAIKAN ASPIRASI - Tenaga honorer saat menyampaikan aspirasi di DPRD Buleleng. Aspirasi tersebut salah satunya mengenai kejelasan honor dari BOSP yang akan di-cut pada akhir Desember 2025 ini.  

TRIBUN-BALI, SINGARAJA - Nasib guru honor sekolah baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan, kini berada di ujung tanduk.

Sebab kabarnya pada bulan Desember 2025 mendatang, honor yang bersumber dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) akan dihapus. 

Penghapusan alokasi honor melalui BOSP, secara tidak langsung akan menghapus tenaga honor sekolah.

Sebab selama ini mereka mengandalkan honor tersebut untuk memenuhi biaya hidup, sekaligus upah dari pengabdiannya. 

Baca juga: GURU Honor Sekolah Terancam Diberhentikan di Buleleng? Tidak Bisa Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 

Seperti diungkapkan Putu Dewi Agustini. Sudah tiga tahun ia menjadi tenaga kependidikan dengan status honorer.

Pekerjaannya setiap hari mengelola perpustakaan di SMPN 6 Singaraja

Walaupun dengan honor pas-pasan, ia tetap bertahan menjadi tenaga honorer. Apalagi belum lama ini ada kebijakan alokasi honor dari BOSP hanya boleh dialokasikan 20 persen saja. Otomatis penghasilannya berkurang.

"Khusus di sekolah saya potongannya mencapai 50 persen. Dari awalnya Rp1 juta, sekarang menjadi Rp500 ribu," keluhnya, Jumat (26/9). 

Jelas saja upah Rp500 ribu per bulan tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi Agustini sudah berkeluarga dan memiliki anak. 

Agustini tidak diam. Ia sempat mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Satu hal yang mendasari, karena beredar kabar jika tenaga honorer yang tidak terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I. Sayangnya ia gagal dalam seleksi PNS. 

Pun pada seleksi PPPK tahap II, Agustini juga belum beruntung. Sebab ia tidak bisa melamar lantaran tidak memenuhi syarat, karena tidak terdaftar dalam Dapodik. 

Baca juga: Nasib Pilu Guru Honor Sekolah di Buleleng , Kini Terancam Diberhentikan, Ini Penyebabnya

Lebih miris nasib Ni Made Citrawati. Perempuan 27 tahun itu bahkan belum menerima 1 sen pun honor sebagai pustakawan, sejak awal September 2024 lalu. 

"Satu tahun saya belum dapat gaji. Selama ini saya menerima upah hasil patungan teman-teman guru PNS. Besarannya juga Rp500 ribu," katanya. 

Sama seperti Agustini, Citrawati juga sempat mengikuti seleksi PNS untuk mengubah nasib. Namun ia gagal lolos. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved