Berita Buleleng

BIADAB! 2 Tetangga juga Terlibat! Tersangka Baru Pemerkosa Anak 7 Tahun di Sawan Buleleng

Ada dua pelaku lain, yang ikut melakukan kejahatan itu hingga bocah tersebut mengalami penyakit kelamin.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Kasus pemerkosaan anak usia tujuh tahun, asal Kecamatan Sawan, Buleleng, menjerat tersangka baru. Ada dua pelaku lain, yang ikut melakukan kejahatan itu hingga bocah tersebut mengalami penyakit kelamin. Kedua tersangka itu adalah L (30) dan AD (46). Mereka merupakan tetangga korban. L diduga telah menyetubuhi korban, sementara pelaku AD diduga mencabuli korban. Sebelumnya kasus ini menjerat PD (80), yang merupakan kakek kandung korban. 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus pemerkosaan anak usia tujuh tahun, asal Kecamatan Sawan, Buleleng, menjerat tersangka baru.

Ada dua pelaku lain, yang ikut melakukan kejahatan itu hingga bocah tersebut mengalami penyakit kelamin.

Kedua tersangka itu adalah L (30) dan AD (46). Mereka merupakan tetangga korban. L diduga telah menyetubuhi korban, sementara pelaku AD diduga mencabuli korban. Sebelumnya kasus ini menjerat PD (80), yang merupakan kakek kandung korban.


"Untuk L mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban. Namun ini masih kami dalami lagi," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Senin (28/8).


Kedu pelaku menyetubuhi korban di rumahnya masing-masing dengan modus bujuk rayu. Saat rumah dalam kondisi sepi, para pelaku kemudian mengajak korban lalu melakukan perbuatan itu. Diatmika menduga perbuatan itu tidak dilakukan secara bersama-sama.

Baca juga: Tak Sekadar Pelukis, Made Wianta Gaungkan Gerakan Budaya, Sang Istri Ceritakan Kisah Karya Kaligrafi

Baca juga: Stok Beras 1,6 Juta Ton! Bulog: Jangan Ada Isu Persediaan Kurang!


"Perbuatan ini pertama dilakukan oleh L, dia mengajak korban ke rumahnya. Kemudian selang beberapa waktu dilakukan oleh AD, dia mencabuli korban di rumahnya juga. Mereka tidak janjian, tidak ada persekongkolan, kebetulan korbannya sama," katanya.


Akibat perbuatannya itu, dua pelaku terancam dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.


Kanit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, kasus ini awalnya menjerat PD, yang tak lain adalah kakek kandung korban. Bocah tersebut disetubuhi lima kali oleh PD, sejak Galungan atau awal Agustus lalu.


"Orangtua korban saat itu mungkin sedang sibuk sembahyang sehingga korban disetubuhi di rumah pelaku," ungkapnya.


Kasus ini baru diketahui oleh orangtua korban lantaran bocah tersebut mengalami keputihan fatal. Korban lantas diperiksakan ke salah satu bidan desa hingga akhirnya diketahui bocah tersebut menjadi korban persetubuhan.


"Orangtuanya curiga kok anak sekecil itu sudah mengalami keputihan fatal, sehingga diperiksakan ke bidan. Akhirnya anak itu mengaku telah disetubuhi oleh pelaku," jelas Yulio.


Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melaporkan ke Unit PPA Polres Buleleng. Polisi melakukan penyelidikan serta visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut, ditemukan dugaan penyakit kelamin yang dialami oleh korban.


Polisi menangkap pelaku, Selasa (22/8) dan saat ini, PD telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena korban mengalami penyakit kelamin, Yulio akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng.


Hal ini dilakukan agar pelaku dapat dijerat hukuman berat dengan Pasal 81 Ayat 5, dengan sanksi pidana mati atau seumur hidup. "Karena persetubuhan ini menyebabkan korban mengalami penyakit menular. Kami akan koordinasikan dulu dengan jaksa," ucapnya. (rtu) 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved