Pemilu 2024

Dewa Nida Merasa Sejak Awal Sudah Dijegal Nyaleg, Datang ke KPU Klungkung Minta Penjelasan

Dewa Nida Merasa Sejak Awal Sudah Dijegal Nyaleg, Datang ke KPU Klungkung Minta Penjelasan

|
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Kader Senior Partai Golkar, Dewa Made Widiasa Nida (62) mendatangi Kantor KPU Klungkung, Senin (28/8/2023). 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Kader Senior Partai Golkar, Dewa Made Widiasa Nida (62) mendatangi Kantor KPU Klungkung, Senin, 28 September 2023.

Ia ingin meminta penjelasan dari KPU, terkait dirinya yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dalam pencalonan bacaleg. 

Dewa Nida merasa tidak pernah ada pemberitahuan, jika berkas yang ia daftarkan ke KPU tidak lengkap.

Bahkan sejak awal, Dewa Nida merasa dirinya dipersulit dan dijegal dalam proses pencalegan oleh oknum tertentu.

Dewa Nida datang ke KPU Klungkung didampingi seorang pengurus DPP Partai Golkar, Putu Yuda Suparsana. Serta beberapa kader golkar di DPD II Klungkung.

Mereka diterima langsung oleh komisioner KPU.

Pertemuan itu berlangsung tertutup.

Setelah keluar dari ruang pertemuan, Dewa Nida menyampaikan kekecewaannya.

Selain kepada pihak KPU Klungkung, juga kepada LO (Liaison Officer) di Partai Golkar Klungkung.

Mengingat sama sekali tidak ada pemberitahuan kepada dirinya, jika ada salah menyertakan surat keterangan sehat dan menyebablan dirinya TMS.

Dewa Nida yang juga pengurus DPP Golkar itu, menyetor surat keterangan sehat yang sudah kadaluarsa. 

"KPU dan LO (liaison officer) harusnya sudah berkoordinasi. Tapi ke saya, tidak ada penyampaian apa yang harus saya perbaiki," jelas Dewa Nida yang mendaftar untuk nyaleg dari Dapil Dawan.

Dirinya mengaku sebelumnya sudah kooperatif untuk bertanya ke salah satu komisioner KPU melalui telepon, namun tidak direspon.

Lalu ia tiba-tiba mendapat kabar jika dirinya tidak memenuhi syarat.

Demikian halnya LO di Golkar Klungkung, tidak ada pemberitahuan tentang kekurangan berkas dari bacalon.

Padahal LO memiliki tanggung jawab, untuk menginformasikan persyaratan dan perkembangan dari berkas bacaleg.

Baca juga: PECAH TELUR! Hasil Akhir Arema FC vs Persikabo 1973: Singo Edan Raih Kemenangan Perdana


Melihat dinamika pencalegan kader Golkar di Klungkung, Dewa Nida merasa sejak awal dirinya dipersulit dan dijegal dalam proses pencalegan di Klungkung.

Ia awalnya tidak didaftarkan sebagai bacaleg di Klungkung, namun kemudian akhirnya namanya masuk setelah melalui intervensi dari DPP Partai Golkar.

"Saya merasa sejak awal dijegal untuk pencalegan. Saya yang merupakan pengurus DPP, masa tidak dicalonkan sejak awal?. Setelah saya berkonsultasi ke DPP, baru masuk (pencalegan) melalui DPP," ungkap Dewa Nida.

Walaupun dinyatakan TMS, dirinya mengaku legowo. Dirinya akan tetap mengikuti aturan. Jika memang ada kekeliruan dari KPU, karena tidak menyampaikan kekurangan berkas calon, dirinya akan melaporkan hal ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum).

Namun jika memang kekeliruan LO dari Golkar Klungkung, dirinya akan membawa hal ini sampai ke DPP Golkar di Jakarta.

"Jika ada oknum yang mempersulit saya (nyaleg) , tentu akan merugikan partai. Misal caleg dari awalnya 6, jadi 5 orang. Otomatis suara pertai juga berkurang. Saya tetap ikuti aturan, saya tidak mau melawan. Saya legowo, tapi cara-cara seperti ini yang saya kurang terima," tegasnya.

Sementara Ketua KPU Klungkung, Gusti Lanang Mega Saskara menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kwajiban untuk menginformasikan kekurangan persyaratan langsung ke bacaleg.

Namun KPU pasti sudah berkoordiansi dengan LO di masing-masing partai.

"Seharusnya LO yang menyampaikan (kekurangan persyaratan) ke masing-masing bacalegnya," ungkap Gusti Lanang Mega. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved