Berita Bali
VIRAL Video Tawuran di Sesetan Ternyata Hoax, 2 Orang Ditahan Polsek Densel
Dalam unggahan tersebut, tampak adanya keramaian yang mana Satria menjelaskan bahwa adanya tawuran.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Viral di media sosial, sebuah video yang menggambarkan adanya tawuran di Jalan Raya Sesetan Denpasar.
Video diunggah akun Tiktok, bernama Satria Jaya yang dimiliki oleh seorang pria bernama Satria Putra (28) asal Bondowoso itu kemudian viral pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Dalam unggahan tersebut, tampak adanya keramaian yang mana Satria menjelaskan bahwa adanya tawuran.
"Hati-hati yang menuju Sesetan Denpasar tawuran lagi, dan habis di Taman Pancing sekarang di Sesetan Denpasar," ucapnya dalam video yang telah ditonton hingga ratusan ribu tersebut.
Baca juga: Musim Kemarau Sebabkan Delapan Titik Kebakaran Lahan
Baca juga: Suardika Bertarung di Jembrana Lagi, Batal Tarung di Provinsi, Turun Gunung ke Kabupaten Lagi
Belakangan polisi telah memastikan, bahwa tidak adanya tawuran dalam keramaian tersebut, alias informasi tersebut hoax.
Akibatnya, Satria diamankan satuan Polsek Denpasar Selatan. Hal ini diungkap Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, saat konferensi pers di kantornya pada Senin, 28 Agustus 2023.
Ia menjelaskan bahwa saat itu, tersangka Satria yang berprofesi sebagai tukang service handphone keluar dari tempat kerja setelah mendengar adanya keributan.
Saat itulah tanpa bertanya dan menyelidiki secara mendetail, tentang apa tang terjadi, ia lalu membuat video dan mempostingnya.
Satria yang dihadirkan di hadapan media itupun nampak tertunduk. Ia meminta maaf kepada masyarkat Bali, karena sempat membuat heboh dan resah dengan mata yang berkaca-kaca.
Di akhir, Kapolsek Densel mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati memposting informasi ke media sosial.
“Kita harus cek dulu. Think twice before share everything. Think twice before melihat ataupun memviralkan sesuatu," tegas Kapolsek Densel.
Akibat ulahnya tersebut, Satria pun kini ditahan dan terancam hukuman hingga 3 tahun penjara.
Sesuai dengan pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/f-nghmnghm-mkf.jpg)