Bisnis

19 Ribu Lebih Perangkat Desa di NTT Telah Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Beritanya!

Terdapat 19.629 perangkat desa yang telah dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Istimewa
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Christian Natanael Sianturi, dalam rakor yang digelar di Hotel Harper Kupang, belum lama ini mengatakan perlindungan perangkat desa di NTT dari 3.215 desa dan 198 Kelurahan se-Provinsi NTT. Terdapat 19.629 perangkat desa yang telah dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Terkait pekerja rentan, Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusra Dan Papua, Agus Theodorus mengatakan penganggaran bagi masyarakat pekerja rentan sudah sebanyak 7.031 pekerja telah dilindungi dengan penggunaan anggaran desa, dan 5.353 pekerja rentang dilindungi melalui anggaran pemerintah APBD.

“Harapan saya dengan kita melakukan kegiatan pada hari ini, akan memberikan kepada kita update terakhir seperti apa, dan tentu ada regulasi yang menjadi pedoman kita dalam mengimplementasikannya,” tambah Agus.

Sementara Deputi Direktur BPJamsostek Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, di tempat terpisah mengapresiasi langkah cepat dari pemerintah kabupaten dan kota se- Provinsi NTT dalam upaya perlindungan pekerja rentan merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kuncoro menambahkan, kategori pekerja rentan yakni mereka yang tidak memiliki penghasilan rutin setiap bulan dan kemudian tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Hal ini tentu berdampak penghasilan dalam membiayai hidupnya menjadi kurang baik sehingga negara harus hadir. Banyak program yang sudah dirilis pemerintah pusat," katanya.

Salah satu peran dari BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, adalah memberikan santunan bagi pekerja rentan supaya saat terjadi resiko tidak mewariskan kemiskinan pada generasi berikutnya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, akibat mengalami kecelakaan kerja tidak saja mendapatkan santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Namun jika telah menjadi peserta minimal tiga tahun, maka anak yang ditinggalkan akan mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi.

Tidak hanya orang yang bekerja di kantor, tetapi orang yang bekerja di sektor-sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, ojek yang ada di lingkungan tersebut, pemandu wisatanya semuanya bisa mendapatkan perlindungan," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved