Berita Jembrana
Dua Napi Korupsi Diusulkan Bebas! Usulan PB dan CB 15 Napi Rutan Negara Tunggu Pusat
Disinggung mengenai prosesnya, Nyoman Tulus mengakui pihaknya telah mengusulkan ke pusat. Sehingga kini masih menunggu SK resmi
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 15 orang narapidana Rutan Kelas IIB Negara diusulkan menerima program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Program ini serangkaian dengan kondisi rumah tahanan yang sudah over kapasitas. Dari kapasitas hanya 71 orang, rumah tahanan di ujung barat Pulau Bali sudah dihuni 205 orang narapidana berbagai kasus. Namun begitu, usulan PB dan CB ini masih menunggu persetujuan pusat dalam bentuk SK.
Menurut data yang diperoleh, dari 15 orang narapidana yang diusulkan, 11 orang narapidana diantaranya diusulkan PB serta 4 narapidana diantaranya diusulkan menerima Cuti Bersyarat. Mereka yang diusulkan menerima program tersebut, tersandung kasus berbeda-beda. Mulai dari narkotika, perlindungan anak, penipuan hingga tindak pidana korupsi (Tipikor). Tercatat, ada dua orang narapidana kasus korupsi yang diusulkan menerima Pembebasan Bersyarat.
"Total ada 15 orang WBP yang kita usulkan program integrasi pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat," kata Humas Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, Rabu (30/8).
Nyoman Tulus menjelaskan, program integrasi ini merupakan salah satu solusi menghadapi kondisi over kapasitas di dalam rumah tahanan (Rutan). Apalagi saat ini Rutan Kelas II B Negara terisi 205 orang dari kapasitas hanya 71 orang. Sehingga ada kebijakan program integrasi pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
Mereka yang pidana di atas 1,6 tahun diusulkan pembebasan bersyarat (PB), sementara pidana yang dibawah 1,6 sd 1,6 tahun diusulkan menerima cuti bersyarat (CB). "Tujuan utamanya memang untuk mengurangi over kapasitas juga," katanya.
Baca juga: Bule Berenang Malam Hari Diselamatkan Nelayan di Karangasem, di Buleleng Nelayan Hilang!
Baca juga: 19 Ribu Lebih Perangkat Desa di NTT Telah Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Beritanya!

Disinggung mengenai prosesnya, Nyoman Tulus mengakui pihaknya telah mengusulkan ke pusat. Sehingga kini masih menunggu SK resmi dan dilanjutkan dengan proses berikutnya. Namun begitu, untuk WBP yang belum membayar denda atau uang pengganti tentunya bebas setelah menjalani subsider.
"Mereka akan pulang setelah menjalani 2/3 dari hukuman, dan denda dijalani setelah 2/3 masa pidana," ungkapnya.
Tulus Sedeng mengatakan, salah satu narapidana korupsi yang namanya diusulkan menerima pembebasan bersyarat adalah mantan Kadis Parbud Jembrana, I Nengah Alit. Sebab pada 2 September 2023, dia sudah menjalani 2/3 masa hukuman alias memenuhi syarat. Sebab, sebelumnya ia divonis hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan.
Untuk diketahui, I Nengah Alit sebelumnya tersandung kasus korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau untuk Makepung pada tahun 2018 lalu. "Perkiraan bebas 29 Februari 2024. Tapi karena denda tidak dibayar, jadi harus menjalani pidana pengganti denda (subsider) selama 6 bulan kedepan," tandasnya. (mpa)
Lima Rumah Warga Jembrana Diterjang Gelombang Tinggi, Dua KK Mengungsi |
![]() |
---|
50 Orang Jadi Korban, Sayu Putu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Antrian Mengular hingga Masjid Gilimanuk, Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir 2 Jam |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir Dua Jam, Kendaraan Mengular Hingga 1 Kilometer |
![]() |
---|
EKS Mantri Bank Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,5 M Lebih, Sayu Gelapkan Saldo Nasabah & Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.