Berita Jembrana

Dua Napi Korupsi Diusulkan Bebas! Usulan PB dan CB 15 Napi Rutan Negara Tunggu Pusat

Disinggung mengenai prosesnya, Nyoman Tulus mengakui pihaknya telah mengusulkan ke pusat. Sehingga kini masih menunggu SK resmi

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
REMISI - Sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara saat menghadiri upacara 17 Agustus dirangkai pemberian remisi HUT RI ke-78, Kamis (17/8) lalu. Sejumlah 15 narapidana, termasuk 2 narapidana kasus korupsi diusulkan mendapat kebebasan bersyarat.  

TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 15 orang narapidana Rutan Kelas IIB Negara diusulkan menerima program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Program ini serangkaian dengan kondisi rumah tahanan yang sudah over kapasitas. Dari kapasitas hanya 71 orang, rumah tahanan di ujung barat Pulau Bali sudah dihuni 205 orang narapidana berbagai kasus. Namun begitu, usulan PB dan CB ini masih menunggu persetujuan pusat dalam bentuk SK.

Menurut data yang diperoleh, dari 15 orang narapidana yang diusulkan, 11 orang narapidana diantaranya diusulkan PB serta 4 narapidana diantaranya diusulkan menerima Cuti Bersyarat. Mereka yang diusulkan menerima program tersebut, tersandung kasus berbeda-beda. Mulai dari narkotika, perlindungan anak, penipuan hingga tindak pidana korupsi (Tipikor). Tercatat, ada dua orang narapidana kasus korupsi yang diusulkan menerima Pembebasan Bersyarat.

"Total ada 15 orang WBP yang kita usulkan program integrasi pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat," kata Humas Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, Rabu (30/8).

Nyoman Tulus menjelaskan, program integrasi ini merupakan salah satu solusi menghadapi kondisi over kapasitas di dalam rumah tahanan (Rutan). Apalagi saat ini Rutan Kelas II B Negara terisi 205 orang dari kapasitas hanya 71 orang. Sehingga ada kebijakan program integrasi pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.

Mereka yang pidana di atas 1,6 tahun diusulkan pembebasan bersyarat (PB), sementara pidana yang dibawah 1,6 sd 1,6 tahun diusulkan menerima cuti bersyarat (CB). "Tujuan utamanya memang untuk mengurangi over kapasitas juga," katanya.

Baca juga: Bule Berenang Malam Hari Diselamatkan Nelayan di Karangasem, di Buleleng Nelayan Hilang!

Baca juga: 19 Ribu Lebih Perangkat Desa di NTT Telah Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Beritanya!

REMISI - Sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara saat menghadiri upacara 17 Agustus dirangkai pemberian remisi HUT RI ke-78, Kamis (17/8) lalu. Sejumlah 15 narapidana, termasuk 2 narapidana kasus korupsi diusulkan mendapat kebebasan bersyarat. 
REMISI - Sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara saat menghadiri upacara 17 Agustus dirangkai pemberian remisi HUT RI ke-78, Kamis (17/8) lalu. Sejumlah 15 narapidana, termasuk 2 narapidana kasus korupsi diusulkan mendapat kebebasan bersyarat.  (Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan)

Disinggung mengenai prosesnya, Nyoman Tulus mengakui pihaknya telah mengusulkan ke pusat. Sehingga kini masih menunggu SK resmi dan dilanjutkan dengan proses berikutnya. Namun begitu, untuk WBP yang belum membayar denda atau uang pengganti tentunya bebas setelah menjalani subsider.

"Mereka akan pulang setelah menjalani 2/3 dari hukuman, dan denda dijalani setelah 2/3 masa pidana," ungkapnya.

Tulus Sedeng mengatakan, salah satu narapidana korupsi yang namanya diusulkan menerima pembebasan bersyarat adalah mantan Kadis Parbud Jembrana, I Nengah Alit. Sebab pada 2 September 2023, dia sudah menjalani 2/3 masa hukuman alias memenuhi syarat. Sebab, sebelumnya ia divonis hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan.

Untuk diketahui, I Nengah Alit sebelumnya tersandung kasus korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau untuk Makepung pada tahun 2018 lalu. "Perkiraan bebas 29 Februari 2024. Tapi karena denda tidak dibayar, jadi harus menjalani pidana pengganti denda (subsider) selama 6 bulan kedepan," tandasnya. (mpa)

 
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved