Berita Denpasar

Gunakan Paspor Palsu Saat Transit di Indonesia, Mohamed Salah Menerima Divonis Bui 4 Bulan

Gunakan Paspor Palsu Saat Transit di Indonesia, Mohamed Salah Menerima Divonis Bui 4 Bulan

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
WN Mesir, Mohamed Salah usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

Saksi Jaelani lalu menghubungi rekan di Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk menyerahkan terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, terdakwa menerangkan, masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Mei 2023 menggunakan paspor kebangsaan Amerika Serikat dengan nomor paspor 506054715.

Terdakwa mengetahui bahwa paspornya terbit pada tanggal 21 Maret 2022 dan berlaku selama 10 tahun sampai dengan 20 Maret 2032.

Dalam dakwaan juga dipaparkan, terdakwa menerangkan tidak memiliki tujuan untuk masuk wilayah Indonesia.

Ia masuk wilayah Indonesia karena memiliki tiket penerbangan dengan rute penerbangan Kuala Lumpur, Malaysia-Singapura-Denpasar, Bali, Indonesia-Sidney, Australia dengan kode booking yang berbeda.

Ini mengharuskan terdakwa transit di Bali selama kurang lebih tiga jam menunggu penerbangan selanjutnya ke Sydney, Australia.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved