Berita Nasional

Kabar Baik, Mendikbudristek Nadiem Makarim Keluarkan Aturan Baru, Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 yang kini tak wajib untuk membuat skri

|
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim - Kabar Baik, Mendikbudristek Nadiem Makarim Keluarkan Aturan Baru, Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi 

Berdasarkan aturan sebelumnya, Nadiem berpendapat bahwa pembuatan skripsi sudah tidak lagi relevan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan.

Namun, bagi mahasiswa program magister, Nadiem menekankan kewajiban untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah yang telah terakreditasi.

Sedangkan bagi mahasiswa program doktor, penting bagi mereka untuk menerbitkan makalah di jurnal internasional yang memiliki reputasi.

Nadiem juga menegaskan bahwa terdapat berbagai cara bagi mahasiswa untuk menunjukkan kemampuan dan kompetensi mereka sebagai bagian dari persyaratan kelulusan.

"Bapak-bapak dan ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini," ujarnya.

"Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," kata Nadiem.

Nadiem mencontohkan bahwa kemampuan seseorang di bidang teknis tidak selalu dapat diukur dengan cara menulis karya ilmiah.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah merespons ini dengan perbaikan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih bersifat kerangka.

Nadiem berharap bahwa dengan adanya peraturan baru ini, setiap program studi akan memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menentukan persyaratan kompetensi lulusan melalui skripsi atau bentuk lain yang sesuai.

"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan?" ucapnya.

"Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan," tutur Nadiem.

Pada kesempatan yang sama, Nadiem juga menjelaskan tentang aturan baru mengenai persyaratan kelulusan mahasiswa dalam Permendikbudristek sebagai berikut.

Aturan Baru soal Standar Kompentensi Lulusan

-Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

-Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved