Berita Denpasar
NS Setubuhi Anak Tetangganya Selamat 4 Tahun di Denpasar, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Kasus rupadaksa anak di bawah umur di Denpasar, MS (64) tersebut nekat setubuhi tetangganya yang berinisial NA
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM-DENPASAR, Seorang lansia berhasil diringkus kepolisian Polresta Denpasar setelah ketahuan mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku berinisial MS (64) tersebut nekat setubuhi tetangganya yang berinisial NA, yang mana kini telah berusia 12 tahun.
Kasus ini terjadi dikawasan Sidakarya, Denpasar Selatan, dan akhirnya baru dilaporkan oleh ibu korban pada Kamis 24 Agustus 2023.
Mirisnya aksi pencabulan tersebut sudah MS lakukan selama 4 tahun yang mana saat itu korban masih duduk dibangku sekolah dasar, tepatnya kelas 3.
Baca juga: UPDATE: Mahasiswi KKN Nyaris Diperkosa di Bangli, Perbekel Baru Tahu Ada Pelecehan Seksual
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas pada Selasa 29 Agustus 2023 mengungkap kasus tersebut kehadapan media.
Ia menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut telah dilakukan pelaku sejak tahun 2019.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya sudah sejak tahun 2019 dan selalu melakukan ancaman kepada korban,”ungkapnya
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan tetangga korban dan antara pelaku, korban juga ibu korban bahkan saling mengenal.
Hal ini baru diketahui sang ibu saat korban menceritakan apa yang selama ini ia alami.
Anak di bawah umur itupun menjelaskan semua hal yang ia alami pada ibunya, yang mana ia mengaku sempat dicabuli sebanyak 3 kali.
Bahkan salah satu kejadian terjadi pada April 2023 malam, saat itu korban sedang naik sepeda gayung dan dihampiri oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.
“Korban diajak oleh pelaku dengan sedikit mengancam untuk ikut dengan pelaku,” pungkasnya.
Namun ketika ditanya lebih lanjut, Kapolresta enggan untuk menjelaskan lebih rinci mengenai kronologi kejadian, mengingat korban yang masih di bawah umur dan demi menjaga psikis korban.
Atas dasar pengakuan korban, ibu korban pun melapor ke Polresta Denpasar.
Oleh Tim Unit Perlindungan Anak Polresta Denpasar, langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan tidak jauh dari tempat tinggalnya pada Kamis 25 Agustus 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.