Berita Bangli
Pemkab Bangli Terbitkan SE Kesiapsiagaan Menghadapi Puncak Musim Kemarau
Pemkab Bangli Terbitkan SE Kesiapsiagaan Menghadapi Puncak Musim Kemarau
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pemerintah Kabupaten Bangli telah menerbitkan Surat Edaran (SE), tentang kesiapsiagaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.
Upaya ini sebagai langkah mitigasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi puncak musim kemarau.
Kepala BPBD dan Damkar Bangli, I Wayan Wardana mengungkapkan, SE tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2023.
Yang mana seluruh OPD dan masyarakat Bangli, dihadapkan melakukan upaya-upaya pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi puncak musim kemarau.
"Musim kemarau di Bangli berpotensi menyebabkan terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan," ujarnya Jumat (1/9/2023).
Dalam SE tersebut ada tujuh poin yang perlu menjadi atensi. Mulai dari melakukan patroli pencegahan, penyuluhan, sosialisasi, dan kampanye melarang membuka lahan dengan cara membakar.
Melakukan pemberdayaan masyarakat pada daerah rawan Karhutla untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan bencana Karhutla.
"Selain itu melakukan monitoring perkembangan curah hujan, tingkat kekeringan, mewaspadai puncak musim kemarau, serta kondisi lain yang dapat menyebabkan terjadinya bencana Karhutla," ucapnya.
Lanjut dia, potensi sumber daya manusia dan peran aktif masyarakat perlu ditingkatkan dalam melakukan pengawasan serta meningkatkan budaya kearifan lokal untuk mengantisipasi terhadap potensi bencana Karhutla.
Memeriksa dan memastikan kesiapan personil, alat, sarana dan prasarana pendukung kebencanaan lainnya.
"Selain itu meningkatkan komunikasi serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan, mitigasi dan upaya antisipasi bencana maupun saat terjadi bencana Karhutla," sebutnya.
Baca juga: Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Capai 4.469 Kasus Sampai Juli 2023
Mantan camat Bangli ini menambahkan, seluruh camat di Kabupaten Bangli diharapkan menyebarkan surat edaran ini pada para Perbekel.
Ia juga mengatakan untuk koordinasi keadaan darurat, dapat menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangli di nomor telepon (0366) 91448. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.