Tali Lift Putus di Ubud

Korban Tragedi Lift Maut di Ubud Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Beritanya!

Total santunan pada masing-masing korban jiwa mencapai Rp 200 juta. Adapun rinciannya santunan yang diberikan oleh manajemen resort sebesar Rp 40 juta

I Wayan Eri Gunarta/ Tribun Bali
Total santunan pada masing-masing korban jiwa mencapai Rp 200 juta. Adapun rinciannya santunan yang diberikan oleh manajemen resort sebesar Rp 40 juta. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Keluarga korban jiwa dari tragedi lift maut Ayu Terra Resort Ubud, Desa Kedewatan, Ubud, telah menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, dan manajemen Ayu Terra Resort Ubud, Senin 4 September 2023.

Total santunan pada masing-masing korban jiwa mencapai Rp 200 juta. Adapun rinciannya santunan yang diberikan oleh manajemen resort sebesar Rp 40 juta.

Sementara santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, hanya I Kadek Hardiyani yang menerima sebesar Rp 166 juta lebih sedikit. Sementara empat korban lainnya masing-masing Rp 158 juta lebih.

Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bali-Nusra, Ratih Adyawati menjelaskan, santunan ini merupakan hak manajemen dan karyawan Ayu Terra Resort Ubud yang mengalami musibah kecelakaan terja.

Baca juga: FIRASAT Dek Ani Tentang Tragedi Lift Maut di Ayu Terra Resort Ubud, Ini Curhatannya ke Sang Pacar

Baca juga: TRAGEDI Lift Maut di Ubud! Gubernur Koster: Lift Sudah Jadi Keunikan Tapi Harus Dijaga Dari Resiko!

Keluarga korban jiwa dari tragedi lift maut Ayu Terra Resort Ubud, Desa Kedewatan, Ubud, telah menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, dan manajemen Ayu Terra Resort Ubud, Senin 4 September 2023.
Keluarga korban jiwa dari tragedi lift maut Ayu Terra Resort Ubud, Desa Kedewatan, Ubud, telah menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, dan manajemen Ayu Terra Resort Ubud, Senin 4 September 2023. (I Wayan Eri Gunarta/ Tribun Bali)

 

"Begitu kami dengar perusahaan ini kena musibah, kami langsung mengecek kepesertaan Ayu Terra Resort Ubud. Ternyata setelah kami cek, perusahaan ini sudah terdaftar sejak Agustus tahun 2018, itu dari sisi perusahaan.

Selanjutnya kami mengecek nama-nama korban, kami cek satu per satu. Dan seluruh korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi, dari tim kantor cabang Gianyar juga hadir ke rumah sakit, tempat para korban dititipkan jenazahnya," ujar Ratih.

Terkait nilai santunan yang nilainya berbeda, Ratih mengatakan hal tersebut sesuai statusnya di perusahaan.

"Nilai berbeda, karena empat dari lima tenaga kerja yang mengalami musibah ini berstatus DW, dan yang satunya lagi berstatus karyawan tetap sejak sekitar setahun. Sementara yang DW, baru sekitar Agustus, September," ujarnya.

Kuasa Hukum Ayu Terra Resort Ubud, I Nyoman Wirajaya menjelaskan, pihaknya menyampaikan bela sungkawa pada pihak korban.

Dan terkait santunan, selain dari BPJS Ketenagakerjaan, juga diberikan oleh manajemen Ayu Terra Resort Ubud, sebesar Rp 40 juta per orang.

"Rata-rata total santunan yang diberikan jika digabung antara BPJS Ketenagakerjaan dan santunan manajemen, Rp 200 juta. Kita berikan sumbangan duka dari pihak manajemen. Dari manajemen memberikan santunan yang sama dengan nilai Rp 40 juta. Santunan tersebut merupakan santunan untuk biaya upacara para korban," ujarnya.

 

Total santunan pada masing-masing korban jiwa mencapai Rp 200 juta. Adapun rinciannya santunan yang diberikan oleh manajemen resort sebesar Rp 40 juta.
Total santunan pada masing-masing korban jiwa mencapai Rp 200 juta. Adapun rinciannya santunan yang diberikan oleh manajemen resort sebesar Rp 40 juta. (I Wayan Eri Gunarta/ Tribun Bali)

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved