Tali Lift Putus di Ubud
Kontraktor Lift Ayu Terra Resort Ubud Bali Kecewa, Mujiana Divonis 1 tahun 6 bulan
penyebab lift inklinator tersebut putus karena tidak terdapat rem penahan kereta, tali sling yang seharusnya berjumlah tiga unit hanya dipasang satu
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kontraktor lift Ayu Terra Resort, Mujiana telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu 17 April 2024.
Pria berusia 64 tahun itu diputuskan bersalah, dan majelis hakim menjatuhi Mujiana hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus kecelakaan lift yang menyebabkan 5 karyawan resort di Ubud tersebut tewas.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar, Julius Anthony.
Kuasa Hukum Mujiana, Raja Nasution menyatakan kliennya kecewa atas putusan tersebut.
Baca juga: Kontraktor Lift Ayu Terra Dituntut 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Mujiana Tak Bersalah
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Anak Agung Putra Ariana, didampingi hakim anggota Martaria Yudith Kusuma dan Dewi Santini.
Dalam sidang vonis ini, Mujiana tidak ditemani oleh kuasa hukumnya. Ia hanya ditemani anak dan istrinya.
Ketua Majelis, Anak Agung Putra Ariana dalam sidang tersebut mengatakan, Mujiana dinyatakan bersalah karena berbagai hal.
Mulai dari dalam bekerja sebagai teknisi lift, tidak disertai lisensi operator, lisensi teknisi dan lisensi ahli K3 elevator dan eskavator yang teregister dan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Saudara hanya bekerja berdasarkan kepercayaan dan pengalaman, tanpa dibekali sertifikat sebagaimana diatur undang-undang," ujarnya.
Dalam fakta persidangan diungkapkan bahwa penyebab lift inklinator tersebut putus karena tidak terdapat rem penahan kereta, tali sling yang seharusnya berjumlah tiga unit hanya dipasang satu.
"Berdasarkan hal tersebut, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pidana," ujar Agung Ariana.
Ketua Majelis juga menyatakan pihaknya menolak eksepsi Mujiana, yang menyebutkan dirinya tidak bersalah dan menyatakan yang seharusnya bertanggung jawab adalah owner Ayu Terra Resort.
"Berdasarkan fakta hukum, terdakwa tidak melarang saat lift digunakan. Karena kelalaian terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Kematian tersebut memang bukan keinginan terdakwa, namun kematian tersebut karena kelalaian terdakwa. Pembelaan terdakwa ditolak," ujar Agung Ariana pada Mujiana yang hanya tertunduk.
Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, maka majelis hakim pun memutuskan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu terdakwa tidak merasa bersalah.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.