Lift Putus di Ubud

Pembelaan Mujiana atas Dakwaan JPU soal Tragedi Lift Ayu Terra Resort

Kuasa Hukum Mujiana, Raja Nasution dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Gianyar, menyatakan secara tegas bahwa tidak ada kesalahan

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/ Wayan Eri Gunarta
Pengacara Mujiana, Raja Nasution 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kuasa Hukum Mujiana, Raja Nasution dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Gianyar, menyatakan secara tegas bahwa tidak ada kesalahan atau kealpaan yang dilakukan kliennya. 

"Izin K3 bukanlah unsur atau penyebab jatuhnya atau matinya seseorang. Izin adalah persoalan administrasi. Sedangkan terdakwa (Mujiana) lebih dari 30 tahun bekerja di bidang elevator dan escalator. Jadi dari pengalaman yang panjang tersebut terdakwa benar-benar ahli di bidanya," ujar Raja Nasution kepada Tribun Bali, Jumat 5 April 2024.

Raja pun memaparkan bukti bahwa kliennya telah ahli dalam bidang elevator dan escalator.

"Faktanya banyak pihak hotel masih memakai jasa beliau," tandasnya.

Raja menegaskan bahwa kliennya tidak ada kaitannya atas lift tersebut dijalankan atau tidak.

Sebab kewenangan tersebut ada di pihak pemilik Ayu Terra Resort.

"Dijalankan lift tersebut bukan kesalahan terdawa (Mujiana). Justru Vincen sebagai pemilik atau menguasai lift tersebut yang harus diminta pertanggung jawabannya kenapa dijalankan, karena lift tersebut belum selesai diperbaiki terdawa, dan  belum ada izin K3 Depnaker,"

"Bahkan dari hasil penyelidikan labfor, putusnya tali sling adalah disebakan lift dinaiki melebihi kapasitas," tandasnya.

Raja Nasution menambahkan, kliennya bukanlah penyebab kematian.

Baca juga: Pengacara Mujiana Tolak Dakwaan dan Tuntutan JPU, Minta Nama Baik Kliennya Dipulihkan

Sebab dalam hal ini, tugas Mujiana hanya sebatas memperbaiki empat item dari lift, sesuai invoice.

"Tentang safety device, sebelumnya ada izin dari K3 dan tidak ada persoalan. Sehingga karenanya tidak ada perbuatan terdakwa yang menyebabkan kematian orang," ujarnya.

Raja menegaskan bahwa saat itu, kliennya tidak dalam posisi melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.

Kata dia, JPU dalam tuntutannya tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa memenuhi salah satu unsur "melakukan" atau "menyuruh melakukan" atau "orang yang turut melakukan.

Atas dasar tersebut, Raja pun meminta majelis hakim untuk tidak menerima dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Serta meminta nama baik Mujiana dipulihkan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved