Berita Gianyar
Lima Orang Tewas di Ubud, Kontraktor Lift Ayu Terra Resort Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Lima Orang Tewas di Ubud, Kontraktor Lift Ayu Terra Resort Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kontraktor lift Ayu Terra Resort, Mujiana, yang menewaskan lima orang karyawan setempat, telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, Rabu 17 April 2024.
Pria berusia 64 tahun itu diputuskan bersalah, dan majelis hakim menjatuhi Mujiana hukuman 1 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar, Julius Anthony.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Anak Agung Putra Ariana, didampingi hakim anggota Martaria Yudith Kusuma dan Dewi Santini. Dalam sidang vonis ini, Mujiana tidak ditemani oleh kuasa hukumnya. Ia hanya ditemani anak dan istrinya.
Baca juga: Keluarga Ungkap Keanehan Ini, AA Gde Oka Meninggal Tepat Hari Pernikahan Putranya di Klungkung
Ketua Majelis, Anak Agung Putra Ariana dalam sidang tersebut mengatakan, Mujiana dinyatakan bersalah karena berbagai hal.
Mulai dari dalam bekerja sebagai teknisi lift, tidak disertai lisensi operator, lisensi teknisi dan lisensi ahli K3 elevator dan eskavator yang teregister dan diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
"Saudara hanya bekerja berdasarkan kepercayaan dan pengalaman, tanpa dibekali sertifikat sebagaimana diatur undang-undang," ujarnya.
Dalam fakta persidangan diungkapkan bahwa penyebab lift inklinator tersebut putus, dikarenakan tidak terdapat rem penahan kereta, tali sling yang seharusnya berjumlah tiga unit hanya dipasang satu.
Baca juga: AA Gde Oka Meninggal, Putranya Tetap Menikah di Klungkung, Kejadian Jam 2 Dini Hari Disorot
"Berdasarkan hal tersebut, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pidana," ujar Agung Ariana.
Ketua Majelis juga menyatakan pihaknya menolak ekspresi Mujiana, yang menyebutkan dirinya tidak bersalah. Dan, menyatakan yang seharusnya bertanggung jawab adalah owner Ayu Terra Resort.
"Berdasarkan fakta hukum, terdakwa tidak melarang saat lift digunakan. Karena kelalaian terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Kematian tersebut memang bukan keinginan terdakwa, namun kematian tersebut karena kelalaian terdakwa. Pembelaan terdakwa ditolak," ujar Agung Ariana pada Mujiana yang hanya tertunduk.
Dikarenakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, maka majelis hakim pun memutuskan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu terdakwa tidak merasa bersalah. Adapun hal hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, telah ada kesepakatan damai antara pihak Ayu Terra Resort dengan keluarga korban dan pihak Ayu Terra telah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Mujiana saat ditemui di luar ruang sidang tidak mau memberikan komentar terkait vonis tersebut. "Maaf saya tidak tahu, maaf ya," ujarnya saat ditanya apakah vonis 1 tahun 6 bulan tersebut terlalu berat. (*)
Kasus Orang Jatuh Ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan Di Bali, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Rohmat dan Wahyu Tega Keroyok Lalu Tusuk Kurniawan, Korban Ditemukan di Bawah Jembatan di Ubud |
![]() |
---|
Hama Tikus Kembali Muncul Di Gianyar Bali, Distanak Tekankan Teknik Ngeropyok |
![]() |
---|
BNNK Gianyar Bali Ajak Guru Bergerak Lawan Ancaman Vape Narkotika |
![]() |
---|
Operasi Sikat Agung di Gianyar Bali, 21 Kasus Diungkap Polisi, Termasuk Pengeroyokan di Ubud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.