Sponsored Content
Menkumham Serahkan Sertifikat, Wujud Apresiasi ke Gubernur Bali Koster Meningkatkan Ekonomi Daerah
Menkumham RI menyebutkan Bali memiliki banyak Kekayaan Intelektual Komunal
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Bapak Yasonna H. Laoly menyerahkan Sertifikat Merek Branding Bali kepada Gubernur Bali, Wayan Koster sebagai wujud apresiasi Kementerian Hukum dan HAM RI atas kepemimpinan Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran Buleleng dalam meningkatkan ekonomi daerah melalui pemanfaatan produk lokal Bali.
Penyerahan Sertifikat Merek Branding Bali disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ibu Min Usihen, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Rektor UNUD, Prof. I Nyoman Gde Antara, Pelaku Usaha dan Asosiasi Penggiat Industri Kreatif di Bali, serta ribuan mahasiswa dari 11 Perguruan Tinggi di Provinsi Bali, pada acara Satu Jam Bersama Menkumham “Kemenkumham Melayani Untuk Indonesia Maju” yang berlangsung di Auditorium Widya Sabha, Kampus UNUD, Jimbaran pada Jumat (Sukra Kliwon, Pujut) 1 September 2023.
Menkumham RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan memberikan apresiasi atas komitmen kerja Gubernur Bali, Wayan Koster yang terus dengan kuat mendorong pendaftaran hak paten produk lokal Bali.
Dari sekian banyak produk lokal Bali yang sudah diperjuangkan pendaftaran hak patennya oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, ada salah satu produk lokal Bali yang sangat terkenal telah didaftarkan hak patennya, yaitu Kain Tenun Endek Bali.
Baca juga: 5 Tahun Kepemimpinan Koster dan Cok Ace, ASN hingga Non ASN Berikan Apresiasi dan Penghargaan
Karena itu Saya sangat berterima kasih atas upaya ini.
Menkumham RI menyebutkan Bali memiliki banyak Kekayaan Intelektual Komunal, dan kini banyak masyarakat Bali mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan hak ciptanya.
Mulai tahun 2020 ada sebanyak 2.250 pemohon, tahun 2021 sebanyak 4.265 pemohon, tahun 2022 sebanyak 5.555 pemohon dan sampai Agustus 2023 sudah terdapat 3.874 pemohon.
Untuk itulah, Saya berharap agar Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster terus mendorong dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendaftaran hak paten dalam suatu produk, karena hal tersebut merupakan bagian dari peningkatan ekonomi daerah.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Kami sebagai Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan ekonomi Bali, pasca Pandemi Covid–19.
Selain mengandalkan sektor pariwisata, Kami juga menggerakan sektor UMKM dengan memanfaatkan teknologi digital yang memiliki potensi cukup besar untuk menopang perekonomian Bali.
Hasilnya, produk-produk UMKM Bali yang dipasarkan dengan memanfaatkan teknologi digital mengalami perkembangan yang begitu pesat dan omset yang dihasilkan juga cukup baik.
Karena tingginya minat pelaku UMKM di Bali dalam memasarkan produk lokalnya baik secara langsung maupun digital, yang kemudian disambut oleh seluruh masyarakat Bali untuk membeli pasca keluarnya:
1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali;
2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali;
3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Distilasi Khas Bali;