KSAD Dudung Abdurrahman: Hukum Berat 3 Oknum TNI yang Habisi Nyawa Pria Aceh Imam Masykur

KSAD Dudung Abdurrahman: Hukum Berat 3 Oknum TNI yang Habisi Nyawa Pria Aceh Imam Masykur

Istimewa
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Dudung Abdurachman saat bertatap muka dengan Satgas Pengamanan KTT G20 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menanggapi kasus pembunuhan yang melibatkan tiga anggota TNI AD, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan statement tegas.

Kasus pembunuhan itu dengan korban pria asal Aceh, Imam Masykur yang disiksa lalu nyawanya dihabisi.

Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J telah ditahan Pomdam Jaya.

Baca juga: PROFIL Letjen Nyoman Cantiasa, Emban Jabatan Baru Koorsahli KSAD, Pernah Bebaskan Sandera KKB Papua

Dudung Abdurrahman menegaskan, dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk menghukum tiga oknum TNI AD yang diduga terlibat dengan hukuman seberat-beratnya.

"Memang oknum Paspampres itu di bawah Mabes TNI itu organisasi,  walaupun yang bersangkutan itu Angkatan Darat, ini saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya," kata Dudung usai Launching E-Stuntad dan E-Posyandu di Mabesad Jakarta pada Selasa (5/9/2023).

"Kalau tentara itu hukumannya lebih berat saya rasa, menurut saya itu. Karena apa, di satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalo misalnya diberlakukan di yang sipil dengan militer, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi kalau menurut saya," sambung dia.

Baca juga: Diduga Orang Buang Puntung Rokok Sembarangan, Ijuk Milik I Ketut Reken Terbakar di Mambal Badung

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman usai Launching E-Stuntad dan E-Posyandu di Mabesad Jakarta pada Selasa (5/9/2023).

Ia berharap hukuman berat untuk para pelaku tersebut dapat membuat mereka merasakan akibat dari perilaku mereka sendiri.

Untuk itu, ia juga telah menyampaikan ke Direktorat Hukum Angkatan Darat agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. 

"Yang jelas saya tekankan kepada seluruh jajarannya, dari kejadian tersebut untuk melakukan penekanan-penakanan untuk tidak melalukan hal-hal yang seperti itu," kata Dudung.

Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.

Selain 3 oknum TNI adapula tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Untuk informasi, jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.

Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang setelah diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.

 

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Soal 3 Oknum TNI AD Diduga Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, KSAD: Hukuman Tentara Lebih Berat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved