Sponsored Content
Dorong Kesadaran Pajak, KPP Madya Denpasar Komitmen Layanan Perpajakan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mencanangkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) secara optimal.
TRIBUN-BALI.COM - Sebagai salah satu institusi pemerintah pusat yang berperan mendukung pembangunan melalui penerimaan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mencanangkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) secara optimal.
Pelayanan optimal merupakan salah satu bagian dari nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Penyampaian mengenai pelayanan secara optimal disampaikan oleh Kepala KPP Madya Denpasar, di sela-sela diskusi terkait tugas dan fungsi KPP, dengan mengingatkan akan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Menparekraf Sebut Informasi Terkait Pajak Wisman di Bali Harus Terpublikasi Dengan Baik
Kepala KPP Madya Denpasar I Putu Sudarma menuturkan bahwa terdapat 15 Standar Pelayanan unggulan yang selalu diingatkan kepada semua pegawai karena berkaitan dengan permasalahan atau permohonan yang sering disampaikan oleh WP.
15 Standar Pelayanan yang dilaksanakan yaitu:
1. Penghapusan NPWP,
2. Perubahan data WP dan/atau PKP,
3. Permohonan pelaporan usaha dan pengukuhan PKP,
4. Penetapan WP sebagai WP Non Efektif,
5. Permintaan kembali kartu NPWP/SKT/SPPKP,
6. Aktivasi EFIN,
7. Aktivasi akun PKP,
8. Permintaan Sertifikat Elektronik,
9. Pencabutan pengukuhan PKP,
10. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pemindahbukuan (Pbk),
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/KPP-Madya-Denpasar52.jpg)