Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

Dorong Kesadaran Pajak, KPP Madya Denpasar Komitmen Layanan Perpajakan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mencanangkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) secara optimal.

Tayang:
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Sebagai salah satu institusi pemerintah pusat yang berperan mendukung pembangunan melalui penerimaan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mencanangkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) secara optimal 

11. Permohonan SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor,

12. PPh Pasal 22 impor/PPh Pasal 23,

13. Permohonan SKB pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan,

14. Keberatan,

15. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pasal 36 Ayat Ia UU KUP).

Pemberian layanan perpajakan secara optimal tidak terlepas dari komitmen KPP Madya Denpasar.

Komitmen ini dituangkan dalam suatu maklumat yang menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. 

Selain itu, dalam maklumat tersebut juga disampaikan komitmen penyelenggaraan pelayanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kesiapan akan sanksi yang ada.

Baca juga: Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar serta Ranperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah Disahkan

Maklumat tersebut menjadi pegangan bersama seluruh pegawai KPP Madya Denpasar setiap tahun, sebagai bentuk janji layanan yang senantiasa berorientasi pada pelayanan prima, Empati dan peduli terhadap WP, Niatkan suasana nyaman saat memberikan layanan, Yakinkan bahwa pelayanan tuntas dan gratis, Utamakan kepuasan WP, dan Menindak setiap pelanggaran pegawai (Janji SENYUM).

Pemberian layanan pada KPP Madya Denpasar dilakukan saat jam kerja yaitu jam 8 hingga 16, sedangkan media sosial KPP Madya Denpasar bisa diakses kapan saja.

Beberapa layanan sekarang sudah secara elektronik, misalkan ePBK, perpanjangan pelaporan SPT (SPT Y), Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan lain lain.

Penerapan komitmen pelayanan sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011 tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan.

Hingga tanggal 4 September 2023, pencapaian target penerimaan pajak dari KPP Madya Denpasar menembus angka 4,080 triliun atau 87,57 persen.

Dengan tanggung jawab pencapaian target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar 4,659 triliun yang harus direalisasikan oleh 106 pegawai, KPP Madya Denpasar mempunyai tanggung jawab yang tidak ringan.

I Putu Sudarma menegaskan bahwa melalui pelayanan yang optimal tersebut maka diharapkan kesadaran WP semakin meningkat sehingga berdampak positif pada kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Peran setiap lini dan setiap pegawai KPP serta kerja sama yang terjalin dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian yang sangat menunjang pencapaian realisasi penerimaan pajak. Komunikasi yang terjalin baik menjadi penghubung kelancaran tugas dan fungsi KPP, imbuh I Putu Sudarma.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved