Kartu Prakerja 2023
Pemilik KTP Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61, Simak Ini Sebelum Daftar Kartu Prakerja
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 akan segera dibuka, berikut pemilik KTP yang dilarang daftar Kartu Prakerja. Kartu Prakerja Gelombang 61....
TRIBUN-BALI.COM – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 akan segera dibuka, berikut pemilik KTP yang dilarang daftar Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja Gelombang 61 menyediakan insentif untuk mendaftar pelatihan yang diinginkan.
Skema Kartu Prakerja Gelombang 61 mengalami perubahan dibandingkan tahun lalu.
Hal ini membuat terdapat pemilik KTP yang akan mengalami kendala apabila termasuk dalam pemilik KTP yang tidak diperbolehkan.
Pelamar yang menjadi penerima bantuan sosial (bansos) dinilai tidak memenuhi syarat pada Kartu Prakerja tahun lalu.
Namun demikian, pemilik KTP penerima bansos bisa mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61.
Ditambah, insentif Kartu Prakerja juga sudah dinaikkan yakni dari semula Rp3,5 juta menjadi Rp4,2 juta per individu.
Namun demikian, dana ditransfer ke rekening penerima pelatihan hanya Rp700 ribu.
Selain itu, sisa insentif sebesar Rp3,5 juta hanya bisa digunakan untuk biaya pelatihan.
Pelatihan Kartu Prakerja 2023 dilaksanakan secara online, offline, atau hybrid.
Baca juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61 dan Cara Daftarnya, Simak Ini Sebelum Prakerja Dibuka
Pemilik KTP yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61
Berikut ini 5 pemilik KTP dilarang daftar Kartu Prakerja Gelombang 61 tahun 2023
1. Pelamar pelatihan yang berusia kurang dari 18 tahun atau lebih dari 64 tahun;
2. Pelamar sedang menempuh pendidikan formal;
3. Pelamar bukan pencari kerja atau pengangguran, bukan pekerja/buruh yang terkena PHK, bukan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja penerima upah, serta bukan pelaku usaha mikro dan kecil;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.