Kasus Pencabulan di Ponpes Karanganyar

UPDATE Kasus Pencabulan di Ponpes Karanganyar: Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan 5 Santriwati

pimpinan ponpes di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
tribun bali/dwisuputra
ILUSTRASI - UPDATE Kasus Pencabulan di Ponpes Karanganyar: Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan 5 Santriwati 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - UPDATE Kasus Pencabulan di Ponpes Karanganyar: Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan 5 Santriwati

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 5 santriwati di Ponpes Karanganyar.

Dilansir Tribun-Solo, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa saksi dan korban.

Adapun pimpinan ponpes di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 5 Santriwati di Ponpes Karanganyar Diduga jadi Korban Pencabulan, Para Keluarga Korban Melapor

Baca juga: 5 Santriwati di Ponpes Karanganyar Diduga jadi Korban Pencabulan, Para Keluarga Korban Melapor

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi dan korban, kemudian pimpinan ponpes kami tetapkan sebagai tersangka," kata Satake, kepada TribunSolo.com, Rabu (6/9/2023).

Satake mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Tersangka juga telah diamankan oleh Polda Jateng.

"Kemudian kasusnya dilakukan gelar perkara, dan hasil penyelidikan itu dinaikan ke penyidikan, serta tersangka kami amankan," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini mulai terkuak saat keluarga korban melapor ke Polres Karanganyar bahwa anak mereka menjadi korban.

"Mereka melapor ke Polres Karanganyar setelah melihat kondisi korban," kata Satake

Dari hasil laporan tersebut, polisi kemudian memeriksa sembilan orang.

Jumlah tersebut termasuk 5 korban yang merupakan santriwati.

Ditangani Polda Jateng

Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Karanganyar awalnya ditangani oleh Polres Karanganyar.

Namun, kini kasus tersebut diambil alih oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved