Pembangunan Resort Bugbug
BREAKING NEWS! Pembakaran Resort di Desa Bugbug Karangasem Bali, 9 Orang Berpotensi Jadi Tersangka!
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan 9 dari 10 orang yang diperiksa pihaknya hari ini.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) melalui Ditreskrimum Polda Bali memeriksa 10 orang warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali pada Kamis 7 September 2023.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sejumlah orang berpotensi menjadi tersangka perusakan dan pembakaran resort.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan 9 dari 10 orang yang diperiksa pihaknya hari ini, berpotensi menjadi tersangka.
Hal itu lantaran mereka dinilai telah memenuhi syarat untuk statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Ratusan Warga Bugbug Karangasem Antar 10 Orang yang Diperiksa Polda Bali Soal Pembakaran Resort
Baca juga: RICUH Pembangunan Resort di Bugbug Karangasem Bali, Simak Kisah Awalnya, Pansus Arahkan Mediasi
“10 saksi yang diperiksa pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 dan 9 di antaranya telah memenuhi syarat untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 7 September 2023 malam.
Sebanyak empat orang memenuhi Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP jo. Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Mereka masing-masing berinisial IKA, IWM, GA, dan PS. Sementara itu, lima orang sisanya dinilai memenuhi Pasal 170 KUHP jo. Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Lima orang tersebut masing-masing berinisial IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP. Satu orang sisanya atas nama I Kadek Hema Diastana, untuk sementara statusnya tetap sebagai saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/d-bdf-nfgbmn-ghm-yjhm-yjhuuyhf.jpg)