Pembangunan Resort Bugbug

BREAKING NEWS! Pembakaran Resort di Desa Bugbug Karangasem Bali, 9 Orang Berpotensi Jadi Tersangka!

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan 9 dari 10 orang yang diperiksa pihaknya hari ini.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
MEMBAKAR RESORT - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) melalui Ditreskrimum Polda Bali memeriksa 10 orang warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali pada Kamis 7 September 2023. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sejumlah orang berpotensi menjadi tersangka perusakan dan pembakaran resort. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) melalui Ditreskrimum Polda Bali memeriksa 10 orang warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali pada Kamis 7 September 2023.

 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, sejumlah orang berpotensi menjadi tersangka perusakan dan pembakaran resort.

 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan 9 dari 10 orang yang diperiksa pihaknya hari ini, berpotensi menjadi tersangka.

 

Hal itu lantaran mereka dinilai telah memenuhi syarat untuk statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

 

Baca juga: Ratusan Warga Bugbug Karangasem Antar 10 Orang yang Diperiksa Polda Bali Soal Pembakaran Resort

Baca juga: RICUH Pembangunan Resort di Bugbug Karangasem Bali, Simak Kisah Awalnya, Pansus Arahkan Mediasi

 Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. Terbaru, ungkap sejumlah orang berpotensi menjadi tersangka kasus pembakaran resort di Desa Bugbug, Karangasem, Bali.
 Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. Terbaru, ungkap sejumlah orang berpotensi menjadi tersangka kasus pembakaran resort di Desa Bugbug, Karangasem, Bali. (Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali)

 

“10 saksi yang diperiksa pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 dan 9 di antaranya telah memenuhi syarat untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 7 September 2023 malam.

 

Sebanyak empat orang memenuhi Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP jo. Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

 

Mereka masing-masing berinisial IKA, IWM, GA, dan PS. Sementara itu, lima orang sisanya dinilai memenuhi Pasal 170 KUHP jo. Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

 

Lima orang tersebut masing-masing berinisial IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP. Satu orang sisanya atas nama I Kadek Hema Diastana, untuk sementara statusnya tetap sebagai saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved