Berita Denpasar
Keroyok Putu Pekak Hingga Tewas di Malam Pengerupukan, Santiana dan Subawa Dituntut Bui 6 Tahun
Keroyok Putu Pekak Hingga Tewas di Malam Pengerupukan, Santiana dan Subawa Dituntut Bui 6 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua terdakwa dugaan pengeroyokan dan penusukan hingga korbannya, I Putu Eka Astina atau Putu Pekak (40) tewas di malam pengerupukan dituntut pidana bui selama 6 tahun. Keduanya adalah I Gede Santiana Putra alias De Anggur (31) dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem (24).
Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 7 September 2023.
Dalam surat tuntutannya, JPU Widyaningsih menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Atas perbuatannya, Santiana dan Subawa dinilai melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang dipasang JPU.
"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada terdakwa Gede Santiana Putra alias Dede Anggur dan terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem masing-masing selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan para terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Widnyaningsih.
Pula dalam tuntutannya, JPU Widnyaningsih mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana. Hal memberatkan disebutkan,
Perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan korban I Putu Eka Astina Alias Putu Pekak meninggal dunia.
Sedangkan yang meringankan, para terdakwa koperatif dalam mengikuti proses persidangan. Keduanya melakukan tindak pidana tanpa melawan atau mengancam penegak hukum.
"Para terdakwa belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi. Para terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan. Para terdakwa telah memiliki itikad untuk meminta maaf kepada keluarga korban I Putu Eka Astina Alias Putu Pekak," papar JPU Widnyaningsih.
Terhadap tuntutan JPU, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Mochammad Lukman Hakim dkk akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Seperti diberitakan I Putu Eka Astina, warga Jalan Nangka, Gang Kenari VII, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara dikeroyok dan ditusuk hingga meninggal dunia oleh kedua terdakwa. Saat malam pengerupukan, korban bersama keluarganya tengah menonton parade ogoh-ogoh di Jalan Veteran, Denpasar, Selasa, 21 Maret 2023 pukul 21.00 Wita.
Saat parade, terdakwa Santiana dan Subawa datang dan melihat ke arah korban. Diduga korban tersinggung lalu melempar botol air ke arah para terdakwa. Para pelaku pun menoleh ke arah lemparan botol tersebut.
Namun secara mengejutkan, korban diduga tiba-tiba melompat dan memukul kedua pelaku hingga terjatuh. Perkelahian pun tak dapat terhindarkan. Melihat hal tersebut, salah seorang teman pelaku pun mendorong korban. Pengeroyokan pun terjadi, Putu Eka Astina dihajar oleh para pelaku.
Kemudian pelaku menusuk korban dengan pisau ke arah kaki, dada dan perut. Korban pun dilarikan ke RS Wangaya, namun kemudian dirujuk ke RSUP Prof IGNG Ngoerah (RSUP Sanglah). Namun naas nyawa Putu Eka Astina tak dapat terselamatkan. Korban pun dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menerima perawatan di rumah sakit. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.