Bentrok Warga Pulau Rempang dan Polisi Viral di Batam, Siswa SMP dan Balita Pingsan di TKP

Bentrok Warga Pulau Rempang dan Polisi Viral di Batam, Siswa SMP dan Balita Pingsan di TKP

Tribun Batam/Eko Setiawan
Kondisi terkini di Pulau Rempang Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (7/9/2023). Bentrok bermula dari belasan kampung adat di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, yang terancam direlokasi dari tanah kelahiran.  

 

 

TRIBUN-BALI.COM - Kerusuhan melibatkan warga dan Polisi di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau viral di media sosial.

Bahkan, beberapa anak SMP dilaporkan pingsan karena gas air mata yang ditembakkan pihak kepolisian.

Mirisnya, salah satu korban masih berusia balita yang juga tak sadarkan diri dan dilarikan ayahnya dengan tangan kosong dari TKP.

Bentrok warga Pulau Rempang dan Polisi itu terjadi pada Kamis (7/9/2023) pagi kemarin.

Baca juga: Dukung Geliat Industri dan Bisnis, PLN Siap Tingkatkan Pasokan dan Keandalan Listrik di Batam

Bentrok tersebut terjadi di Jembatan 4 Barelang Batam.

Sedangkan duduk perkara bentrokan dipicu adanya warga yang menolak rencana pembangunan proyek nasional Rempang Eco City.

Buntutnya, warga dari belasan kampung adat di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, terancam direlokasi dari tanah kelahiran mereka.

Total ada 10.000 warga dari 16 kampung adat dilaporkan terdampak Rempang Eco City.

Baca juga: KPK Temukan Catatan Transaksi Transfer Sejumlah Uang di Kediaman Reyna Usman di Badung Bali

Pada Juni 2023 lalu, perwakilan dari warga kampung adat Pulau Rempang menyampaikan keluhan mereka kepada Fraksi PKB DPR RI.

Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari PKB, Yanuar Prihatin dan Anggota Fraksi PKB Ratna Juwita di ruang Fraksi PKB, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Rusli Ahmad sebagai perwakilan warga 16 kampung adat Pulau Rempang mengatakan pihak terancam dengan rencana relokasi warga.

Ia berharap, hak-hak sebagai warga atas tanah bisa dipenuhi.

"Kami merasa terancam dengan rencana relokasi warga 16 Kampung Tua untuk kepentingan pengembangan industri dari pihak swasta. Kami berharap Fraksi PKB bisa membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak kami atas tanah maupun hak untuk hidup dengan layak di tanah kelahiran kami," ucapnya.

Ia mengungkapkan, relokasi warga dari 16 kampung adat tersebut bisa berikan dampak negatif, seperti hilangnya pekerjaan ribuan kepala keluarga hingga potensi konflik horizontal di lokasi baru.

"Kami menyayangkan sikap pemerintah kota Batam yang seolah lebih berpihak kepada kepentingan swasta daripada kami sebagai warga mereka," katanya.

Rusli mengatakan, pihaknya tak menghalangi pengembangan industri, tapi ia meminta untuk pihak swasta mengelola tanah yang bukan tanah adat.

"Kami tidak menghalangi rencana pengembangan industri, toh kebutuhan lahan kami dari 16 kampung adat kami hanya sekitar 1.000 hektare, padahal pihak swasta mendapatkan izin mengarap lahan hingga 17.000 hektare. Kembangkan saja industri di 16.000 hektare di luar lahan kami," katanya.

Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi

Warga Pulau Rempang juga pernah meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tak direlokasi dalam proses pengembangan proyek bernama Rempang Eco City tersebut.

Rempang Eco City sendiri akan digarap oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama perusahaan swasta PT Makmur Elok Graha (MEG).

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum warga Rempang yang tergabung dalam Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Pulau Rempang dan Galang, Batam, Petrus Selestinus dalam konferensi pers di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Pada prinsipnya warga tidak menolak pengembangan Rempang Eco City. Mereka mendukung program tersebut tetapi mereka menuntut agar pengembangan tersebut tanpa harus merelokasi warga dan juga meminta agar hak-haknya terpenuhi," kata Petrus.

Menurut Petrus, tuntutan warga ini sudah sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 dan hukum tanah nasional (UU Agraria) yakni pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum harus mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.

Dimana  di dalamnya, menurut Petrus, mengandung unsur keadilan, kemanusiaan, kepastian, kemanfaatan, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai hidup berbangsa dan bernegara.

"Jadi, itu penegasan dari UU Nomor 2 Tahun 2012 Jo PP No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berikut penjelasannya yang menempatkan warga pemilik tanah, penggarap, penghuni berikut tanamannya sebagai pihak yang berhak mendapat ganti rugi yang adil dan layak dalam kesetaraan," tandas Petrus.

Karena hal tersebut, Petrus meminta Jokowi untuk turun tangan memastikan BP Batam dan PT MEG memenuhi tuntutan warga sehingga pengembangan Rempang Eco City tetap berjalan.

"Gunakan pendekatan hukum dan humanis karena pada dasarnya warga mendukung pengembangan Rempang Eco City dengan syarat mereka tidak direlokasi dan mereka mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil," imbuh Petrus.

Warga Rempang Blokade Jalan di Jembatan 4 Barelang

Pada Senin 21 Agustus 2023 lalu, ratusan masyarakat Rempang blokade jalan di Jembatan 4 Barelang.

Warga berkumpul untuk mengadang tim dari BP Batam yang ke lokasi proyek untuk melakukan pengukuran lahan.

Tokoh Masyarakat Pulau Rempang, Suwardi mengatakan, blokade tersebut tidak akan terjadi apabila dari instansi terkait mau membahas proyek pengembangan lewat musyawarah.

Ia mengatakan, sebelum melakukan pengembangan, alangkah lebih baiknya dilakukan dulu pertemuan antara BP Batam, pengembang, dan masyarakat.

"Jika ada itikad baik, kami warga Rempang Galang pasti dukung. Kami harapkan BP Batam, pengembang, masyakarat hadir dan duduk bersama," kata Suwardi saat dihubungi Tribun Batam.

Bentrokan Pecah Polisi vs Warga

Lalu, pengukuran lahan dan pemasangan patok juga akan kembali dilakukan kemarin, Kamis (7/9/2023).

Namun, warga kembali mencegat polisi dan Satpol PP serta TNI di Jembatan 4 Barelang yang akan melakukan pemasangan patok.

Bahkan, mengutip TribunBatam.id, personel Brimob Polda Kepri dikerahkan untuk mencegah aksi anarkis.

"Brimob maju Brimob," sebut sejumlah anggota yang bertugas di sana.

Gas air mata juga dikeluarkan oleh pihak berwajib untuk mengurai massa.

"Kami imbau kepada saudara-saudaraku untuk membubarkan diri," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto sambil menggunakan pengeras suara, Kamis (7/9/2023).

Pelajar SMP Pingsan karena Efek Gas Air Mata

Asap gas air mata masuk ke lingkungan sekolah lantaran lokasinya tidak jauh dari lokasi bentrokan.

Dilaporkan Tribun Batam, seorang pelajar pingsan karena efek gas air mata.

Siswa SMP 22 Batam tersebut dibawa menggunakan motor untuk mendapatkan penanganan medis.

Pihak sekolah juga mengimbau kepada para siswa untuk tak pulang terlebih dahulu agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan.

"Kami masih menunggu informasi di lingkungan dekat sekolah. Oleh sebab itu, kami mohon dari pihak kepolisian atau dari pihak TNI kalau ada di sini untuk kita berkoordinasi dulu," ujar seorang guru menggunakan pengeras suara di lapangan sekolah, Kamis (7/9/2023).

(Tribunnews.com, Renald/Hasanudin Aco)(TribunBatam.com, Pertanian Sitanggang/Ucik Suwaibah/Eko Setiawan/Aminudin/Beres Lumbantobing)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Duduk Perkara Bentrok di Pulau Rempang Batam, Bermula dari Ribuan Warga yang Terancam Direlokasi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved