Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Propam Mabes Polri Respon Kasus Made Ariel, Peradi SAI Denpasar Turun Gunung

Propam Mabes Polri Respon Kasus Made Ariel, Peradi SAI Denpasar Turun Gunung

Tayang:
Istimewa
Polresta Denpasar Kirim SPDP Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali ke Kejari Denpasar 

 

TRIBUN-BALI.COM - Dugaan aksi premanisme dalam penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali terus menggelinding.

Satreskrim Polresta Denpasar beralasan kasus tersebut masih dalam pemeriksaan namun, dinilai beberapa pihak terkesan lamban.

Atas kondisi tersebut, Peradi SAI Denpasar pun sedang mempersiapkan beberapa langkah untuk membela Made Ariel Suardana.

Baca juga: Ini Sikap Rebecca Klopper Setelah Video Syur 11 Menit Mirip Dirinya Viral, Haji Faisal Tutup Pintu

Bukan hanya bertemu dengan pimpinan Polda Bali, Peradi SAI juga mengecam dugaan aksi premanisme tersebut yang dinilai masuk ranah penyerangan martabat profesi advokat dan mengancam marwah advokat Indonesia.

Untuk itu, Peradi SAI Denpasar mengajak pemangku kepentingan untuk tidak menganggap enteng kasus ini.

"Ada atensi dari Mabes Polri kita dapat tembusan surat dari Mabes supaya itu di tangani dengan profesional," papar Wayan Purwita, Ketua DPC Peradi SAI Denpasar kepada awak media, Sabtu 9 September 2023.

Baca juga: Tukar Posisi, AHY Bertemu Prabowo? Ini Penjelasan Soal Demokrat dan Koalisi Indonesia Bersatu

Dia menjelaskan, Made Ariel Suardana pada tanggal 5 September 2023 juga sudah mengirimkan surat resmi kepada DPC Peradi SAI terkait permohonan perlindungan hukum.

Tentu sebagai organisasi, pihaknya akan melindungi anggotanya.

Hanya saja, dalam kasus ini DPC Peradi SAI tidak akan masuk dalam ranah status tanah.

Namun, lebih pada dugaan aksi premanisme yang tentu tidak dibenarkan secara hukum dan mencederai kemerdekaan masyarakat.

"Fokus kami dalam pembelaan adalah tindakan premanisme terhadap advokat. Untuk itu, kami akan bertemu petinggi Polda Bali dan pemangku kepentingan untuk membahas hal ini," tukasnya.

Bidang Advokasi dan Pembelaan Profesi I Made Kariada, SH menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatiannya dan telah mengintruksikan kepada anggota Peradi SAI bahwa kasus ini masuk pada pembelaan profesi karena Made Ariel sedang menjalankan tugasnya.

Di tempat terpisah, Made Ariel  mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak serta rekan profesi.

Dia juga akan terus melawan aksi premanisme, bukan hanya merugikan kemerdekaan seseorang, tapi juga kenyamanan masyarakat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved